Berita OKU Timur

ASN Boleh Jadi Saksi Parpol dan Pengawas Pemilu 2024, Penjelasan Sekda OKU Timur

Sekda OKU Timur H Jumadi menjelaskan selain saksi parpol, ASN dibolehkan menjadi pegawas maupun penyelenggara Pemilu 2024 tingkat desa atau kecamatan.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/CHOIRUL ROHMAN
Sekda OKU Timur H Jumadi menjelaskan selain saksi parpol, ASN dibolehkan menjadi pegawas maupun penyelenggara Pemilu 2024 tingkat desa atau kecamatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Masyarakat banyak mempertanyakan, bolehkah seorang aparatur sipil negara (ASN) menjadi saksi partai politik, pengawas maupun penyelenggara pemilu pada Pemilu 2024.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sekda OKU Timur H Jumadi, SSos menjelaskan, hal itu boleh saja. Selain menjadi saksi parpol, ASN juga dibolehkan menjadi pegawas maupun penyelenggara pemilu di Pemilu 2024, pada tingkatan desa atau kecamatan.

"Kalau menjadi saksi, maupun pengawas dan penyelengara pemilu, sebenarnya tidak masalah. Sebab tenaga ASN ini juga dibutuhkan," kata Sekda, Jumat (01/12/2023).

Dikatakan Sekda, seseorang yang merupakan abdi negara yang memiliki NIP, juga merupakan anggota anggota masyarakat biasa.

"Kalau di wilayah tertentu tenaga mereka (ASN) dibutuhkan dalam hal melancarkan penyelenggaraan pemilu, tidak juga ada menyangkut sanksi," ujarnya.

Baca juga: Satu Keluarga Tewas Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Lahat-Pagaralam, Pasutri dan Anak Balita

Kecuali, lanjut Sekda, jika ASN ikut dalam pemilu ASN ikut politik praktis. "Kalau ASN masuk dalam juru kampanye itu jelas tidak boleh,"katanya.

Jumadi mengatakan, dari pantaunya belum menemukan ASN menjadi saksi partai. Namun yang menjadi pengawas, atau penyelenggara sudah ada.

"Biasanya di desa-desa itu kalau bukan pegawai atau ASN mereka juga kesulitan dalam perhitungan dan sebagainya. Namun tetap kami pantau netralitas. Memang yang kami pantau mereka ada di pengawas," katanya.

Soal netralitas ASN, lanjut Sekda Jumadi, tanggal 6 Desember 2023 akan melakukan deklarasi tentang netralitas ASN.

"Secara serentak tingkat provinsi dan kabupaten kota. Nanti seluruh Sekda akan ikut," ujarnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved