Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Zina, Zina Besar, Zina Kecil, Berikut Macam-macam Zina dalam Islam, Hukum dan Dalil

Zina merupakan perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Hal ini merupakan salah satu dosa terbesar, setelah sifat syirik dan membunuh

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Grafis MG Tribunsumsel.com/Dimas/Rafli
Pengertian zina, zina besar, zina kecil, berikut macam-macam zina dalam Islam, hukum dan dalilnya. 

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nur/24:2-3]

Hukuman ini bisa dijatuhkan apabila pelakunya sudah baligh dan berakal, perbuatan zina dilakukan atas kemauan kedua belah pihak, pelakunya mengetahui bahwa zina merupakan perbuatan yang dilarang Allah, dan ada seseorang yang menjadi saksi bahwa yang bersangkutan benar-benar telah melakukan zina.

Hukuman Bagi yang Menuduh Zina

Setiap Muslim dilarang menuduh orang lain melakukan perbuatan zina tanpa adanya bukti yang kuat. Perbuatan menuduh orang lain termasuk kategori tindak kejahatan dalam Islam.

Bagi muslim, perbuatan menuduh zina dalam Islam diancam dengan hukuman berupa dera atau cambuk sebanyak 80 kali jika tuduhan tersebut tidak terbukti benar. Namun, hukuman ini bisa gugur apabila penuduh bisa mendatangkan empat orang saksi bahwa yang bersangkutan betul-betul melakukan zina.


Itulah pengertian zina, zina besar, zina kecil, berikut macam-macam zina dalam Islam, hukum dan dalilnya.

Baca juga: Arti Allah Ya Hafiz Ya Muhaimin, Amalan Zikir Istri Sebelum Anak ke Sekolah dan Suami Pergi Kerja

Baca juga: Arti Man Yuhibbuka Lan Yatrukuka Walau Kunta, Kata Mutiara, Ciri Orang yang Benar-benar Mencintaimu

Baca juga: Arti Allah Yaa Barik, Allahumma Ya Barik, Ucapan Doa Dzikir Asmaul Husna Amalan Saat dalam Kesulitan

Baca juga: Arti Mudharat Adalah, Kosa Kata Bahasa Arab untuk Perbuatan yang Merugikan Berikut Dalil & Contohnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved