Arti Kata Bahasa Arab
Pengertian Zina, Zina Besar, Zina Kecil, Berikut Macam-macam Zina dalam Islam, Hukum dan Dalil
Zina merupakan perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Hal ini merupakan salah satu dosa terbesar, setelah sifat syirik dan membunuh
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengertian zina, zina besar, zina kecil, berikut macam-macam zina dalam Islam, hukum dan dalilnya.
Zina adalah kosa kata berasal dari bahasa Arab, yang telah menjadi kata serapan dalam perbendaharaan bahasa Indonesia.
Secara bahasa, kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja zana.
Zina artinya = berbuat jahat.
Secara terminologi, zina diartikan sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melalui jalur pernikahan yang sah.
Definisi di atas merupakan pengertian zina besar atau zina kemaluan.
Selain zina besar, ada pula yang disebut dengan dengan zina kecil.
Zina kecil adalah sebagai perbuatan yang dapat menghantarkan seseorang melakukan zina besar yaitu zina yang dilakukan oleh anggota tubuh (zina tubuh).
Islam, melarang umatnya untuk mendekati zina, karena zina adalah salah satu dosa besar yang bisa mendatangkan siksa pedih bagi pelakunya. Tak hanya mendatangkan dosa besar, zina juga bisa menimbulkan kemudharatan lain seperti penyakit menular seksual.
Zina adalah suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Seseorang yang melakukannya, tentu akan mendapat dosa. Islam telah mengatur semua hal termasuk hukuman bagi pelaku zina.
Jenis-jenis Zina
Zina merupakan perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Hal ini merupakan salah satu dosa terbesar, setelah sifat syirik dan membunuh.
Sebagaimana ini diterangkan dalam surat Al Furqan ayat 68 yang artinya:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)”
Dalam Islam, ada beberapa jenis zina yang perlu diketahui beserta perbedaannya, yaitu sebagai berikut, dikutip dari gramedia.com :
1. Zina Al-Lamam
Adapun jenis zina yang pertama adalah zina Al-Lamam, yakni perbuatan keji yang berkaitan dengan panca indera.
Hal ini dijelaskan dalam riwayat Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
“Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan.” (HR. Muslim)
Mengutip dalam islam.id zina Al-Laman terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yakni:
Zina ain yaitu ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan rasa hawa nafsu (zina mata).
Zina qalbi yaitu ketika memikirkan atau berimajinasi tentang lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia (zina hati).
Zina ucapan (lisan) yaitu ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang (mulut).
Zina tangan (yadin) yaitu terjadi ketika seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenisnya diikuti dengan perasaan senang, bahagia atau penuh dengan hawa nafsu (zina tangan).
Zina kaki adalah zina yang terjadi saat seseorang melangkahkan kakinya menuju perzinahan.
2. Zina Muhsan
Tidak hanya itu, terdapat jenis zina lain bagi orang yang telah menikah dan melakukan perselingkuhan hingga melakukan hubungan intim. Biasanya, jenis zina ini terjadi karena melakukan hubungan intim yang bukan mahramnya.
Selain berdosa, jenis zina yang ini juga berpotensi menimbulkan bahaya berupa timbulnya penyakit kelamin. Oleh karena itu, hindarilah perbuatan zina dan lakukanlah hubungan seksual hanya dengan pasanganmu yang sah secara agama.
Hal ini tertuang dalam ayat dan hadis terkait larangan berzina dalam pernikahan:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)
Sebaiknya, seseorang yang telah memiliki ikatan pernikahan hendaknya bisa menjaga diri dari orang lain yang bukan mahramnya.
3. Zina Gairu Muhsan
Selain itu, terdapat jenis zina yang dilakukan bagi seseorang yang belum terikat dalam pernikahan. Ini disebut dengan Zina Gairu Muhsan. Tak jarang, pasangan yang belum menikah mendapat godaan dan hawa nafsu yang tinggi. Sehingga, mereka terlepas dan melakukan perbuatan zina.
Allah SWT telah menyebutkan bahwa jangan pernah bersimpati atau berbelas kasihan pada seseorang yang berbuat zina. Ini adalah bagian dari dosa besar sehingga tak ada alasan untuk merasa kasihan atau bersimpati, baik keluarga sekalipun. Bagaimanapun, mereka yang berbuat zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.
Hukuman bagi pelaku zina dibedakan menurut jenis-jenisnya. Yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Masing-masing diberikan hukuman yang berbeda.
Bagi pezina ghairu muhsan dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sedangkan bagi pezina muhsan dijatuhi hukuman rajam. Hukuman tersebut berdasarkan hadis, yaitu:
“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (H.R. Muslim dari Ubadah bin Shamit).
Sedangkan hukum status anak zina dalam pandangan Islam adalah sebagai berikut:
Hukumnya tetap menjadi anak yang fitrah (lahir keadaan suci tanpa dosa).
Tetap mendapatkan jaminan masuk surga bersama orang-orang yang soleh, asal juga ikut serta melakukan amal soleh sebagaimana kaum muslimin yang lain juga melakukannya, yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.
Allah SWT telah memperingatkan tentang zina ini dengan tegas. Larangan ini tertulis dalam Al-Qur’an surat al-Isra ayat 32 bahwa
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Dalam arti lain, ini adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Tak hanya itu, zina juga diartikan sebagai perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya. Hal ini pun juga berlaku bagi seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Hukum pezina dibedakan menjadi beberapa yaitu sebagai berikut:
1. Orang Menikah
Hukum seseorang yang berzina dan telah menikah adalah rajam atau dilempari batu sampai mati.
Hal ini tertuang dalam Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ
Artinya: “Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam. Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya, kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati!”
2. Belum Menikah
Sedangkan pada seseorang yang belum menikah, hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nur/24:2-3]
Hukuman ini bisa dijatuhkan apabila pelakunya sudah baligh dan berakal, perbuatan zina dilakukan atas kemauan kedua belah pihak, pelakunya mengetahui bahwa zina merupakan perbuatan yang dilarang Allah, dan ada seseorang yang menjadi saksi bahwa yang bersangkutan benar-benar telah melakukan zina.
Hukuman Bagi yang Menuduh Zina
Setiap Muslim dilarang menuduh orang lain melakukan perbuatan zina tanpa adanya bukti yang kuat. Perbuatan menuduh orang lain termasuk kategori tindak kejahatan dalam Islam.
Bagi muslim, perbuatan menuduh zina dalam Islam diancam dengan hukuman berupa dera atau cambuk sebanyak 80 kali jika tuduhan tersebut tidak terbukti benar. Namun, hukuman ini bisa gugur apabila penuduh bisa mendatangkan empat orang saksi bahwa yang bersangkutan betul-betul melakukan zina.
Itulah pengertian zina, zina besar, zina kecil, berikut macam-macam zina dalam Islam, hukum dan dalilnya.
Baca juga: Arti Allah Ya Hafiz Ya Muhaimin, Amalan Zikir Istri Sebelum Anak ke Sekolah dan Suami Pergi Kerja
Baca juga: Arti Man Yuhibbuka Lan Yatrukuka Walau Kunta, Kata Mutiara, Ciri Orang yang Benar-benar Mencintaimu
Baca juga: Arti Allah Yaa Barik, Allahumma Ya Barik, Ucapan Doa Dzikir Asmaul Husna Amalan Saat dalam Kesulitan
Baca juga: Arti Mudharat Adalah, Kosa Kata Bahasa Arab untuk Perbuatan yang Merugikan Berikut Dalil & Contohnya
Arti Shollu Alan Nabi Muhammad, Sholli Alan Nabi dan Cara Menjawabnya, Seruan untuk Bersholawat |
![]() |
---|
Arti Laulaka Lama Khalaqtul Aflak, Hadits tentang Nabi Muhammad Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta |
![]() |
---|
Arti Laqad Kana Lakum Fi Rasulillahi Uswatun Hasanatul Liman Kana Yarjullah, Surat AL Ahzab Ayat 21 |
![]() |
---|
Arti Rabbana Atmim Lana Nurona Waghfirlana, Kutipan Surat At Tahrim ayat 8, Doa untuk Menjaga Anak |
![]() |
---|
Arti Sholawat Penutup Doa, Washalallahu Ala Sayyidina Muhammadin Wa Ala Alihi Wa Shahbihi Wasallam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.