Arti Kata Bahasa Arab
Pengertian Zina, Zina Besar, Zina Kecil, Berikut Macam-macam Zina dalam Islam, Hukum dan Dalil
Zina merupakan perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Hal ini merupakan salah satu dosa terbesar, setelah sifat syirik dan membunuh
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
1. Zina Al-Lamam
Adapun jenis zina yang pertama adalah zina Al-Lamam, yakni perbuatan keji yang berkaitan dengan panca indera.
Hal ini dijelaskan dalam riwayat Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
“Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan.” (HR. Muslim)
Mengutip dalam islam.id zina Al-Laman terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yakni:
Zina ain yaitu ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan rasa hawa nafsu (zina mata).
Zina qalbi yaitu ketika memikirkan atau berimajinasi tentang lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia (zina hati).
Zina ucapan (lisan) yaitu ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang (mulut).
Zina tangan (yadin) yaitu terjadi ketika seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenisnya diikuti dengan perasaan senang, bahagia atau penuh dengan hawa nafsu (zina tangan).
Zina kaki adalah zina yang terjadi saat seseorang melangkahkan kakinya menuju perzinahan.
2. Zina Muhsan
Tidak hanya itu, terdapat jenis zina lain bagi orang yang telah menikah dan melakukan perselingkuhan hingga melakukan hubungan intim. Biasanya, jenis zina ini terjadi karena melakukan hubungan intim yang bukan mahramnya.
Selain berdosa, jenis zina yang ini juga berpotensi menimbulkan bahaya berupa timbulnya penyakit kelamin. Oleh karena itu, hindarilah perbuatan zina dan lakukanlah hubungan seksual hanya dengan pasanganmu yang sah secara agama.
Hal ini tertuang dalam ayat dan hadis terkait larangan berzina dalam pernikahan:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)
Sebaiknya, seseorang yang telah memiliki ikatan pernikahan hendaknya bisa menjaga diri dari orang lain yang bukan mahramnya.
3. Zina Gairu Muhsan
Selain itu, terdapat jenis zina yang dilakukan bagi seseorang yang belum terikat dalam pernikahan. Ini disebut dengan Zina Gairu Muhsan. Tak jarang, pasangan yang belum menikah mendapat godaan dan hawa nafsu yang tinggi. Sehingga, mereka terlepas dan melakukan perbuatan zina.
Allah SWT telah menyebutkan bahwa jangan pernah bersimpati atau berbelas kasihan pada seseorang yang berbuat zina. Ini adalah bagian dari dosa besar sehingga tak ada alasan untuk merasa kasihan atau bersimpati, baik keluarga sekalipun. Bagaimanapun, mereka yang berbuat zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.
Hukuman bagi pelaku zina dibedakan menurut jenis-jenisnya. Yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Masing-masing diberikan hukuman yang berbeda.
Bagi pezina ghairu muhsan dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sedangkan bagi pezina muhsan dijatuhi hukuman rajam. Hukuman tersebut berdasarkan hadis, yaitu:
Arti Shollu Alan Nabi Muhammad, Sholli Alan Nabi dan Cara Menjawabnya, Seruan untuk Bersholawat |
![]() |
---|
Arti Laulaka Lama Khalaqtul Aflak, Hadits tentang Nabi Muhammad Rahmat Bagi Seluruh Alam Semesta |
![]() |
---|
Arti Laqad Kana Lakum Fi Rasulillahi Uswatun Hasanatul Liman Kana Yarjullah, Surat AL Ahzab Ayat 21 |
![]() |
---|
Arti Rabbana Atmim Lana Nurona Waghfirlana, Kutipan Surat At Tahrim ayat 8, Doa untuk Menjaga Anak |
![]() |
---|
Arti Sholawat Penutup Doa, Washalallahu Ala Sayyidina Muhammadin Wa Ala Alihi Wa Shahbihi Wasallam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.