Berita Nasional

Momen Edhy Prabowo Terpidana Kasus Korupsi di Wisuda Anak Ferdy Sambo, Bisiki "Kamu Bisa"

Beredar video Edhy Prabowo terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster hadiri wisuda putra terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Tribatra

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/TIKTOK/Kepokedinasan
Beredar video Edhy Prabowo terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster hadiri wisuda putra terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Tribatra Putra 

TRIBUNSUMSEL.COM- Beredar video Edhy Prabowo terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster hadiri wisuda putra dari terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Tribatra Putra.

Dalam video yang viral di media sosial diunggah akun Tiktok @Kepoknedinasan, Edhy Prabowo menghadiri acara wisuda prajurit Taruna Akademi Militer (Akmil) dan Akademi Kepolisian (Akpol), pada Senin (28/11/2023).

Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna ini digelar di Lapangan Sapta Marga, kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga: Momen Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Wisuda Prabhatar Akpol, Tahan Tangis saat Ditemani Sang Kakak

Momen pertemuan itu terekam jelas tampak Edhy Prabowo memberikan motivasi kepada Tribrata yang terlihat lesu tak bisa didampingi kedua orang tuanya.

"Kamu bisa," ucap Edhy saat menghampiri Tribrata yang dilanjutkan dengan foto bersama.

Pada kesempatan itu, Edhy mengenakan setelan jas dan kemeja biru muda berdasi.

Kehadiran Edhy Prabowo ini menuai sorotan publik, lantaran dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi ekspor benih lobster.

Kemenhumham Buka Suara

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi video viral yang perlihatkan kehadiran Eddy dalam wisuda putra terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Tribatra Putra.

Deddy mengungkapkan, Edhy Prabowo saat ini sudah dibebaskan bersyarat dan harus wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

“Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (29/11/2023).

Dalam keterangannya, Deddy mengatakan, Edhy dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: KPU OKU Tetapkan Lokasi Lokasi Pemasangan APK dan Kampanye, Luar Kota Hanya Kampanye Terbuka

Edhy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar AS subsider tiga tahun penjara.

Hukuman ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022.

"(Uang pengganti dan denda) sudah dibayar," ujar Deddy.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved