Berita OKU Selatan

Bawaslu Sumsel Ingatkan Peran Media Massa di Pemilu 2024, Pengawas Partisipatif

Bawaslu Sumsel mengungkap pentingnya kolaborasi dengan media massa dan masyarakat sebagai pengawas partisipatif dalam di Bumi Serasan Se-andanan.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ALAN NOPRIANSYAH
Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Dra Massuryati mengungkap pentingnya kolaborasi dengan media massa dan masyarakat sebagai pengawas partisipatif dalam Pemilu 2024, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel mengungkap pentingnya kolaborasi dengan media massa dan masyarakat sebagai pengawas partisipatif dalam di Bumi Serasan Se-andanan.

Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Selatan Doni Candra dalam kegiatan sosialisasi pengawasan penyelenggaran pemilu partisipatif dengan media masa pemilih pemula, dan pemilih disabiltas di Aula Hotel Samudra, Kecamatan Muaradua OKU Selatan.

Dikatakannya pihaknya menggandeng media di Kabupaten OKU Selatan selaku salah satu pilar demokrasi dalam melakukan pengawasan pemilu 2024 mendatang.

"Tujuan kegiatan ini, merupakan manifestasi dari pada kedaulatan rakyat melakukan pengawasan pemilu secara demokrasi di OKU Selatan,"ujar Ketua Bawaslu Doni Candra, Rabu (29/11).

Pihaknya melakukan sosialisasi, mengedukasi terhadap media dan pemilih pemula yakni pelajar SMA dan pemilih disabiltas berharap mensukseskan pemilu di OKU Selatan.

Baca juga: KPU OKU Tetapkan Lokasi Lokasi Pemasangan APK dan Kampanye, Luar Kota Hanya Kampanye Terbuka

Sementara Dra Massuryati selaku Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, selaku pemateri mengungkapkan dalam pemilu media massa diharapkan selaku agen pengawasan ditengah-tengah masyarakat.

"Kita harapkan media menjadi agen pengawasan pemilu khususnya di Kabupaten OKU Selatan ini,"katanya.

Sebab dikatakannya di pemilu nanti akan pemilih akan melakukan pemilihan 5 jenis surat suara yakni Anggota DPR RI, DPR Propinsi, DPD, Presiden dan Wakil Presiden hingga Kepasa Daerah Bupati dan Wakil Bupati.

Ditambahkannya, perlu diketahui bahwa pemilih pemula itu dari masyarakat yang berusia 17 tahun, atau yang sudah menikah dan pensiunan TNI-Polri yang baru memiliki hak pilih.

Maka diharapkannya media, melihat kejadian tidak sesuai regulasi dan aturan dapat mengingatkan petugas penyelenggara pemilu dan pemungutan suara."Semua media dan masyarakat kita harapkan sebagai pengawas partisipatif di pemilu mendatang,"tandasnya. (sripoku/alan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved