Berita Lubuklinggau

KPU Lubuklinggau Tetapkan 5 Titik Lokasi Kampanye Pemilu 2024, Masa Kampanye 75 Hari

KPU Lubuklinggau menetapkan lokasi kampanye Pemilu 2024, masa kampanye selama 75 hari dari 28 November hingga 10 Februari 2024.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Komisioner KPU Lubuklinggau Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat Andri Affandi mengungkap KPU Lubuklinggau menetapkan 5 lokasi kampanye Pemilu 2024, masa kampanye selama 75 hari dari 28 November hingga 10 Februari 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau telah menetapkan lokasi kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketetapan dan hasil kesepakatan bersama tersebut telah disampaikan kepada 18 perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang ada di Lubuklinggau.

Komisioner KPU Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat Andri Affandi menuturkan, untuk lokasi-lokasi kampanye di Kota Lubuklinggau telah disepakati bersama.

"Untuk kota Lubuklinggau ada lima titik menyesuaikan geografis Kota Lubuklinggau," ungkapnya pada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Andri menyebutkan empat titik tersebut untuk Daerah Pemilihan (Davil) I meliputi Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Lubuklinggau Barat II dilaksanakan di Lapangan Perbakin Kelurahan Kayu Ara

Kemudian, Dapil II Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Kecamatan Lubuklingggau Utara II ada dua tempat, Stadion Olahraga Petanang (Sport Center) Kelurahan Petanang Ilir.

"Lalu Toman Olahraga Megang (TOM) Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II," ujarnya.

Baca juga: KPU OKU Timur Tetapkan 101 Titik Lokasi Kampaye Terbuka Pemilu 2024, Daftar Lengkap 5 Dapil

Kemudian Dapil III Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan Kecamatan Selatan II, Lapangan ICM Kelurahan Perumnas Rahmah.

"Sedangkan Dapil IV Kecamatan Lubuk Linggau Timur I dan Kecamatan Lubuk Linggau Timur II ), di Taman Olahraga Silampari ( TOS) Kelurahan Air Kuti," ungkapnya.

Andre menjelaskan masa kampanye pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 ini dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 ( H-3).

"Maka kesempatan masa kampanye bagi kandidat parpol nantinya sebanyak 75 hari," ujarnya.

Untuk itu sebagai langka antisipasi potensi terjadinya kericuhan antara pendukung kandidat Parpol jadwal kampanye bagi Parpol itu diatur sesuai dengan lokasi dan nomor urutan Parpol sendiri.

"Selain itu untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baik bagi Caleg maupun Presiden, telah kita sepakati sesuai dengan lokasi-lokasi yang boleh dilakukan pemasangan APK," tambahnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved