Berita Nasional

Gelagat Suprio Usai Bunuh dan Cor Jasad Istrinya di Kamar, Ngaku Simpan Pusaka Saat Rumah Dijual

Gelagat Suprio, suami di Blitar tega bunuh dan cor jasad istrinya, diungkap oleh kakak korban, Subagyo. selalu mewanti-wati untuk tidak membuka kamar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Gelagat Suprio, suami di Blitar tega bunuh dan cor jasad istrinya, diungkap oleh kakak korban, Subagyo. selalu mewanti-wati untuk tidak membuka kamar 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gelagat Suprio seorang suami di Blitar tega bunuh dan cor jasad istrinya, diungkap oleh kakak korban, Subagyo.

Suprio menjual rumahnya kepada kakak iparnya itu setelah dua tahun tinggal bersama jasad istrinya, Fitriani (21) yang dicor di kamar.

Hal itu diduga dilakukan karena Suprio kerap gelisah selama dua tahun tinggal bersama jasad istrinya.

Baca juga: Fakta Baru Suprio Tega Bunuh Istri dan Cor Jasadnya di Rumah, Ternyata Masih Tinggal Selama 2 Tahun

Suprio tega menghabisi nyawa istrinya pada Oktober 2021 silam dengan motif diduga karena cemburu korban selingkuh dengan pria asal Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Saat rumahnya hendak dijualkan, Suprio selalu mewanti-wati Subagyo untuk tidak membuka kamar yang ternyata di dalamnya merupakan coran kuburan Fitriani.

Fitriani dikubur dalam lubang sedalam 1,5 meter dengan lebar 60 cm x 70 cm.

Kamar itu kemudian dikunci rapat.

Pelaku selalu beralasan bahwa di dalam kamar itu tersimpan pusaka.

Karena penasaran, Subagyo meminta pekerja membongkar cor-coran di lantai kamar.

Baca juga: Pengakuan Suprio, 2 Tahun Tinggal di Rumah Tempat Ia Bunuh dan Cor Jasad Istrinya, Akhirnya Dijual

Posisi cor-coran juga lebih tinggi dari pada lantai.

Namun ternyata ketika digali pekerja suruhan Subagyo, ditemukan kerangkan manusia yang ternyata adalah Fitriani.

Sejak 2021, pelaku masih tinggal di rumah yang merupakan warisan orang tuanya tersebut.

"Masih tinggal di situ. Dia masih tidur di rumah itu," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo dikutip dari tribunjatim.com.

Fakta baru terungkap terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Suprio, seorang suami terhadap istrinya. SH kemudian menguburkan jasad istrinya
Fakta baru terungkap terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Suprio, seorang suami terhadap istrinya. SH kemudian menguburkan jasad istrinya (Tribunnewsbogor.com)

Selama tinggal bersama kuburan istri, Suprio bersikap tak tenang.

Ia tak pernah betah berlama-lama di rumah tersebut.

"Informasinya dia datang dan pergi selama itu," katanya.

Kakak ipar, Subagyo menerangkan SH sering kali keluar rumah.

Padahal di rumah itu juga ada dua anaknya yang masih berusia 7 tahun dan 5 tahun.

Bahkan, kedua anak Suprio rupanya merasakan hawa tak nyaman.

Baca juga: Detik-detik Mengerikan Suprio Bunuh & Cor Jasad Istrinya di Rumah, Sempat Diserahkan ke Selingkuhan

Dua anaknya itu menunjukkan sikap tak biasa.

Keduanya kerap menangis dengan suara kencang tanpa sebab di tempat jasad Fitriani dikuburkan.

Hingga, pelaku kemudian memutuskan menjual rumah tersebut pada Subagyo, seharga Rp 105 juta.

"Mungkin dia jual rumah itu karena tidak kuat tinggal di rumah itu," kata Subagyo.

Motif Pelaku Bunuh Istri

Menurut pemaparan Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo, awal mula Suprio gelap mata hingga tega menghabisi Fitriani adalah karena sikap sang istri.

Saat itu Fitriani cekcok hebat dengan Suprio.

Fitriani terang-terangan ingin meninggalkan sang suami dan lebih memilih selingkuhannya.

"Intinya istrinya ini tidak mau sama suaminya.

Dia tetap memilih selingkuhannya." ujar AKP Sujarwo, melansir dari tayangan Kabar Siang di TVOne, Sabtu (25/11/2023).

Akhirnya, lanjut Sujarwo, Suprio gelap mata dan memukul kepala Fitriani dengan kayu hingga tewas.

"Akhirnya pada saat istrinya duduk di lantai, kepalanya dipukul hingga tewas.

Kemudian mayatnya dimasukkan galian di salah satu kamar" lanjut Sujarwo.

Saat ditanya apakah pelaku menyesal, AKP Sujarwo melihat tak ada penyesalan dalam gelagat Handono.

"Kelihatannya tidak ada, biasa-biasa saja dia" ujar Sujarwo.

Untuk ancaman hukuman, menurut Sujarwo, pelaku dikenakan pasan 338 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara.

Lubang tempat ditemukannya kerangka perempuan di Desa Bacem, Blitar, 21 November 2023. Kerangka tersebut ternyata milik Fitriani yang dihabisi suaminya sendiri, Suprio Handono tahun 2021 silam.
Lubang tempat ditemukannya kerangka perempuan di Desa Bacem, Blitar, 21 November 2023. Kerangka tersebut ternyata milik Fitriani yang dihabisi suaminya sendiri, Suprio Handono tahun 2021 silam. (surya.co.id)

Baca juga: Sosok Suprio, Suami Kejam yang Bunuh Istri dan Cor Jasadnya di Rumah, Baru Terungkap Setelah 2 Tahun

Kronologi Pembunuhan

Kejadiannya siang hari pada Oktober 2021.

Pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu.

Setelah korban meninggal, pelaku menguburnya di kamar rumah," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Jumat (24/11/2023).

Informasi yang diperoleh, Suprio menghabisi istrinya seminggu setelah korban diserahkan kepada pria idaman lain (PIL) pada Oktober 2021.

Istri Handono, Fitriani memang dikabarkan punya pria idaman lain asal Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Hal itu juga dibenarkan oleh kakak ipar Suprio, Subagyo.

Subagyo ikut menjadi saksi ketika Suprio menyerahkan istrinya kepada selingkuhannya.

Seminggu setelah diserahkan kepada selingkuhannya, korban kembali pulang ke rumah Handono di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Ketika ketemu lagi di rumah, Suprio dan korban terlibat cek-cok mulut.

Di tengah-tengah cek-cok itu Suprio memukul kepala korban menggunakan kayu.

Seketika korban terjatuh di lantai. Suprio mengangkat tubuh korban ke kamar agar tidak ketahuan anak-anaknya.

Suprio dan korban dikaruniai dua anak laki-laki usaha 7 tahun dan 4 tahun dari hasil pernikahannya.

Suprio juga menutup pintu depan dan belakang rumah sambil melihat situasi di sekitar rumah.

Selanjutnya, Suprio melepas baju istrinya yang sudah meninggal dunia.

Suprio juga membersihkan darah di tubuh istrinya dan kemudian membungkusnya menggunakan selimut.

"Setelah itu, pelaku menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban," ujar Danang.

Suprio menggali lubang untuk mengubur korban mulai siang sekitar pukul 12.00 WIB sampai menjelang Magrib.

Setelah Magrib, Suprio baru memasukkan jasad korban ke lubang di kamar rumah.

"Korban dimasukkan ke lubang dengan posisi duduk, lalu diuruk dan pintu dikunci," katanya.

Setahun kemudian, Suprio baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur jasad korban.

"Pengakuan pelaku, pelaku baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur korban setahun kemudian setelah kejadian (pembunuhan)," ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti perhiasan berupa anting milik korban, kaus bewarna putih, sebatang kayu panjang 5 cm, bongkahan batu untuk mengecor lubang dan selimut.

"Kami menjerat pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

 

 

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved