Berita Nasional

Sosok Suprio, Suami Kejam yang Bunuh Istri dan Cor Jasadnya di Rumah, Baru Terungkap Setelah 2 Tahun

Diketahui, kasus ini pertama kali diungkap ketika seorang warga bernama Sugeng Riyadi (46), hendak merenovasi rumah yang baru dua bulan ia beli.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Sosok Suprio, Suami Kejam yang Bunuh Istri dan Cor Jasadnya di Rumah, Baru Terungkap Setelah 2 Tahun 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Suprio Handoko (31) pria asal Blitar, Jawa Timur kini tengah menjadi perhatian publik.

Bagaimana tidak, ia dengan kejamnya tega membunuh istri dan cor jasadnya di dalam kamar rumah.

Sedihnya lagi, kasus ini baru terungkap setelah 2 tahun yang lalu.

Diketahui, kasus ini pertama kali diungkap ketika seorang warga bernama Sugeng Riyadi (46), hendak merenovasi rumah yang baru dua bulan ia beli.

Sugeng membeli rumah tersebut dari adik iparnya sendiri, yang tak lain adalah Suprio Handono.

Ketika proses renovasi berjalan, Selasa (22/11/2023), ditemukan satu kamar dengan pintu terkunci gembok.

Setelah pintu dibuka paksa, ternyata ada bagian dari lantai kamar dengan cor yang lebih baru dan berbeda dengan permukaan lama.

Pekerja yang membongkar cor itu pun dikejutkan dengan adanya kerangka manusia.

Diduga, kerangka tersebut telah terkubur selama dua tahun.

Hingga akhirnya, terungkaplah bahwa kerangka tersebut adalah Fitriani (21), istri Suprio Handono.

Suprio pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya sang istri.

Suprio Handono, pembunuh istri yang mayatnya dicor di kamar rumah mereka di Desa Bacem, Blitar.
Suprio Handono, pembunuh istri yang mayatnya dicor di kamar rumah mereka di Desa Bacem, Blitar. (Surya.co.id)

Lantas seperti apa sosok Suprio?

Dirangkum dari TribunJatim, Sprio Handono adalah pemilik lama rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang jadi TKP penemuan kerangka Fitriani.

Diketahui, Suprio merupakan anak bungsu dari delapan bersaudara.

Saat usianya masih jauh lebih muda, Suprio merantau ke Sulawesi Tenggara.

Di sana, ia menikahi Fitriani, yang adalah perempuan asal Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Keduanya pun baru kembali ke Blitar pada 2016.

Dari pernikahannya bersama Fitriani, Suprio memiliki seorang anak laki-laki yang kini sudah berusia 7 tahun.

Setelah kembali ke Blitar, SH bekerja sebagai petani sambil membuka usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dirinya dan Fitriani juga pernah membuka usaha produksi tempe, meskipun tidak bertahan lama.

Sosok Suprio, Suami Kejam yang Bunuh Istri dan Cor Jasadnya di Rumah, Baru Terungkap
Sosok Suprio, Suami Kejam yang Bunuh Istri dan Cor Jasadnya di Rumah, Baru Terungkap Setelah 2 Tahun

Baca juga: Kejamnya Suprio, Bunuh Istrinya dan Mayatnya Dicor di Kamar Rumah, Setelah Dua Tahun Baru Terungkap

Baca juga: Detik-detik Anak Bunuh Ibu Kandung di Kalimantan saat Mudik, Berawal dari Ucapan Tak Pantas

Sebelumnya menurut pemaparan Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo, awal mula Handono gelap mata hingga tega menghabisi Fitriani adalah karena sikap sang istri.

Saat itu Fitriani cekcok hebat dengan Handono.

Fitriani terang-terangan ingin meninggalkan sang suami dan lebih memilih selingkuhannya.

"Intinya istrinya ini tidak mau sama suaminya.

Dia tetap memilih selingkuhannya." ujar AKP Sujarwo, melansir dari tayangan Kabar Siang di TVOne, Sabtu (25/11/2023).

Akhirnya, lanjut Sujarwo, Handono gelap mata dan memukul kepala Fitriani dengan kayu hingga tewas.

"Akhirnya pada saat istrinya duduk di lantai, kepalanya dipukul hingga tewas.

Kemudian mayatnya dimasukkan galian di salah satu kamar" lanjut Sujarwo.

Saat ditanya apakah pelaku menyesal, AKP Sujarwo melihat tak ada penyesalan dalam gelagat Handono.

"Kelihatannya tidak ada, biasa-biasa saja dia" ujar Sujarwo.

Untuk ancaman hukuman, menurut Sujarwo, pelaku dikenakan pasan 338 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kejamnya Suprio, Bunuh Istrinya dan Mayatnya Dicor di Kamar Rumah, Setelah Dua Tahun Baru Terungkap
Kejamnya Suprio, Bunuh Istrinya dan Mayatnya Dicor di Kamar Rumah, Setelah Dua Tahun Baru Terungkap (Kolase Tribunsumsel.com)

Kronologi Pembunuhan

"Kejadiannya siang hari pada Oktober 2021.

Pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu.

Setelah korban meninggal, pelaku menguburnya di kamar rumah," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo PS, Jumat (24/11/2023). 

Informasi yang diperoleh, Handono menghabisi istrinya seminggu setelah korban diserahkan kepada pria idaman lain (PIL) pada Oktober 2021.

Istri Handono, Fitriani memang dikabarkan punya pria idaman lain asal Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. 

Hal itu juga dibenarkan oleh kakak ipar Handono, Subagyo.

Subagyo ikut menjadi saksi ketika Handono menyerahkan istrinya kepada selingkuhannya. 

Seminggu setelah diserahkan kepada selingkuhannya, korban kembali pulang ke rumah Handono di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. 

Ketika ketemu lagi di rumah, Handono dan korban terlibat cek-cok mulut.

Di tengah-tengah cek-cok itu Handono memukul kepala korban menggunakan kayu. 

Seketika korban terjatuh di lantai. Handono mengangkat tubuh korban ke kamar agar tidak ketahuan anak-anaknya. 

Handono dan korban dikaruniai dua anak laki-laki usaha 7 tahun dan 4 tahun dari hasil pernikahannya. 

Handono juga menutup pintu depan dan belakang rumah sambil melihat situasi di sekitar rumah. 

Selanjutnya, Handono melepas baju istrinya yang sudah meninggal dunia.

Handono juga membersihkan darah di tubuh istrinya dan kemudian membungkusnya menggunakan selimut. 

"Setelah itu, pelaku menggali lubang dengan kedalaman sekitar satu meter di kamar untuk mengubur korban," ujar Danang. 

Handono menggali lubang untuk mengubur korban mulai siang sekitar pukul 12.00 WIB sampai menjelang Magrib. 

Setelah Magrib, Handono baru memasukkan jasad korban ke lubang di kamar rumah.

"Korban dimasukkan ke lubang dengan posisi duduk, lalu diuruk dan pintu dikunci," katanya. 

Setahun kemudian, Handono baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur jasad korban. 

"Pengakuan pelaku, pelaku baru mengecor bagian atas galian untuk mengubur korban setahun kemudian setelah kejadian (pembunuhan)," ujarnya. 

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti perhiasan berupa anting milik korban, kaus bewarna putih, sebatang kayu panjang 5 cm, bongkahan batu untuk mengecor lubang dan selimut. 

"Kami menjerat pelaku pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved