Perampokan di Musi Rawas

Pengakuan Otak Pelaku Perampokan di Musi Rawas, Sering Mancing di Rawa Belakang Rumah Korban

Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) otak pelaku perampokan di Musi Rawas mengaku sering mancing di belakang rumah korban.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) otak pelaku perampokan di Musi Rawas mengaku sering mancing di belakang rumah korban di Dusun 4 Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo, Mura Sumsel. Saat ini pelaku dan dua rekannya diamankan polisi, sedangkan satu orang lagi masih buron, Sabtu (25/11/2023). 

Ada 3 pelaku yang berhasil diamankan dan 1 pelaku masih dalam pengejaran atau buron. Mereka ditangkap pada Jumat (24/11/2023) malam sekira pukul 19.40 Wib.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk dan Maliyadi alias Mali (53) warga Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, serta Ardy Arianto (23) warga Kota Lubuklinggau.

Sedangkan, 1 pelaku yang masih buron atau daftar pencarian orang (DPO) adalah, Fi (17) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.

Ketiga pelaku ditangkap, di rumah pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk.

Dari 3 pelaku yang ditangkap, 2 diantara dihadiahi timah panas, yakni Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) dan Ardy Arianto (23). Mereka ditembak dibagian kakinya, lantaran mencoba melawan saat ditangkap.

Akibat peristiwa tersebut, korban Dedi Dores (33) mengalami luka bacok dikepala, di punggung sebelah kiri dan luka bacok di pergelangan tangan sebelah kiri.

Kemudian, korban D yang merupakan istri korban mengalami pemerkosaan dan korban N anak korban juga mengalami luka retak dibagian tengkorak kepalanya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Wakapolres, Kompol Harsono dan Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar mengatakan, peristiwa perampokan terjadi pada Jum'at (24/11/2023) sekira pukul 02.00 Wib di dalam rumah korban tepatnya di Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Saat itu, ketiga pelaku yakni Arpan, Ardy, dan Fadli (DPO) diantar oleh pelaku Maliyadi ke pinggir jalan yang berjarak dengan rumah korban sekira 500 m, menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah dengan berbonceng 4.

Kemudian, pelaku Maliyadi meninggalkan ketiga pelaku untuk pulang ke rumah, dan ketiga pelaku menuju ke rumah korban.

Setelah tiba di rumah korban, pelaku Arpan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau, kemudian ketiga pelaku langsung memasuki rumah korban.

Masing-masing pelaku memegang 1 buah balok kayu. Tapi pada saat di dalam rumah korban, pelaku Arpan 1 bilah arit, kemudian diiringi dengan Ardy yang mengambil 1 bilah parang, sedangkan pelaku Fadli (DPO) hanya memegang 1 buah balok.

Setelah di dalam rumah, pelaku Ardy mengambil 2 unit Handphone merk Samsung dan vivo. Pelaku Ardy membangunkan korban Dedi untuk menanyakan kunci motor, setelah korban bangun, pelaku Arpan yang memegang arit langsung membacok korban sebanyak 3 kali.

"Satu kali ke arah kepala, tangan dan badan. Disusul pelaku Ardy yang juga membacok korban dengan menggunakan 1 bilah parang. Sedangkan pelaku Fadli (DPO) memukul kepala anak korban yang terbangun," kata Kasat.

Akibatnya, anak korban mengalami luka retak tulang tengkorak bagian atas. Setelah itu pelaku Arpan menyuruh istri korban untuk menunggu di kamar depan, sedangkan pelaku Fadli (DPO) mengikat tangan dan kaki korban yang telah tidak berdaya dengan menggunakan tali.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved