Perampokan di Musi Rawas

Otak Pelaku Perampokan di Musi Rawas Residivis, 2 Kali Masuk Penjara, Belum 1 Bulan Bebas

Otak pelaku perampokan di Musi Rawas sekaligus pelaku rudapaksa terhadap istri korban ternyata residivis belum sebulan bebas.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) otak pelaku perampokan di Musi Rawas sekaligus pelaku rudapaksa terhadap istri korban ternyata residivis dua kali masuk penjara dan belum sebulan bebas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) otak pelaku perampokan di Musi Rawas sekaligus pelaku rudapaksa terhadap istri korban ternyata seorang residivis dan pernah dua kali masuk penjara.

Pelaku Arpan Sopian saat melakukan perampokan belum satu bulan bebas dari penjara.

Perampokan dialami satu keluarga warga Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Sedangkan otak pelaku perampokan dan pelaku p3merk054an yanb bernama Arpan Sopian alias Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.

Pelaku ditangkap bersama 2 rekannya di kediamannya di Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti, oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 19.45 Wib.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar mengatakan, dalam aksi perampokan tersebut, melibatkan 4 pelaku.

Ketiga pelaku berhasil diamankan dihari yang sama pada saat kejadian yakni pada Jumat (24/11/203). Sedangkan 1 pelaku masih buron.

Polisi Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus tiga dari empat pelaku perampokan di Musi Rawas, sedangkan satu pelaku berusia 17 tahun masih buron.
Polisi Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus tiga dari empat pelaku perampokan di Musi Rawas, sedangkan satu pelaku berusia 17 tahun masih buron. (SRIPO/EKO MUSTIAWAN)

Ketiga pelaku adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk dan Maliyadi alias Mali (53) warga Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, serta Ardy Arianto (23) warga Kota Lubuklinggau.

Sedangkan, satu pelaku yang masih buron atau daftar pencarian orang (DPO) adalah, Fadli (17) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.

"Otak perampokannya adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk," kata Kasat.

Baca juga: Pengakuan Otak Pelaku Perampokan di Musi Rawas, Sering Mancing di Rawa Belakang Rumah Korban

Sebab, pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) sering m mancing di rawa belakang rumah korban. Sehingga, pelaku inilah yang tahu situasi dan kondisi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50), ternyata pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) sudah 2 kali masuk penjara, pertama pada 1998 lalu dan terakhir 2021," jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, bahkan, pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50), setiap tanggal 20 masih wajib melapor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Jadi belum genap 1 bulan, pelaku otak perampokan ini keluar dari Lapas," ucap Kasat.

Dikatakan Kasat, selain menjadi otak aksinperampokan tersebut, pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) juga melakukan pem3rko54aan terhadap istri korban.

"Jadi, untuk pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) kita kenakan pasal berlapis," ungkap Kasat.

Pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Ringkus 3 Pelaku

Polisi Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus tiga dari empat pelaku perampokan di Musi Rawas, sedangkan satu orang masih buron.

Penangkapan tiga pelaku ini tidak sampai 1x24 jam dari peristiwa perampokan dan pem3rko544n di Dusun 4 Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel, berhasil diungkap Satreskrim Polres Musi Rawas.

Ketiga pelaku ditangkap Jumat (24/11/2023) malam sekira pukul sekira pukul 19.40 Wib.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk dan Maliyadi alias Mali (53) warga Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti, serta Ardy Arianto (23) warga Kota Lubuklinggau.

Sedangkan, 1 pelaku yang masih buron atau daftar pencarian orang (DPO) adalah, Fi (17) warga Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti.

Ketiga pelaku ditangkap, dirumah pelaku Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) warga Desa Tanah Priuk.

Dari 3 pelaku yang ditangkap, 2 diantara dihadiahi timah panas, yakni Arpan Sopian alias Yan Seraput (50) dan Ardy Arianto (23).

Mereka ditembak dibagian kakinya, lantaran mencoba melawan saat ditangkap.

Akibat peristiwa tersebut, korban Dedi Dores (33) mengalami luka bacok di kepala, di punggung sebelah kiri dan luka bacok di pergelangan tangan sebelah kiri.

Kemudian, korban D yang merupakan istri korban mengalami pem3rko544n dan korban N anak korban juga mengalami luka retak di bagian tengkorak kepalanya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Wakapolres, Kompol Harsono dan Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar mengatakan, ketiga pelaku dibekuk di rumah Sopian di Desa Tanah Priuk.

"Alhamdulillah, tidak sampai 1x24, kasus perampokan di Tugumulya Musi Rawas, berhasil diungkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura," kata Kasat, dalam pres konferensi, pada Sabtu (25/11/2023) pagi.

Pada saat dilakukan penangkapan, 2 pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur, dengan melumpuhkan pelaku dikakinya.

Dijelaskan Kasat, peristiwa perampokan terjadi pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 02.00 Wib di dalam rumah korban tepatnya di Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Saat itu, ketiga pelaku yakni Arpan, Ardy, dan Fadli (DPO) diantar oleh pelaku Maliyadi ke pinggir jalan yang berjarak dengan rumah korban sekira 500 m, menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah dengan berbonceng 4.

Kemudian, pelaku Maliyadi meninggalkan ketiga pelaku untuk pulang ke rumah, dan ketiga pelaku menuju ke rumah korban.

Setelah tiba di rumah korban, pelaku Arpan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau, kemudian ketiga pelaku langsung memasuki rumah korban.

Masing-masing pelaku memegang 1 buah balok kayu. Tapi pada saat di dalam rumah korban, pelaku Arpan 1 bilah arit, kemudian diiringi dengan Ardy yang mengambil 1 bilah parang, sedangkan pelaku Fadli (DPO) hanya memegang 1 buah balok.

Setelah di dalam rumah, pelaku Ardy mengambil 2 unit Handphone merk Samsung dan vivo. Pelaku Ardy membangunkan korban Dedi untuk menanyakan kunci motor, setelah korban bangun, pelaku Arpan yang memegang arit langsung membacok korban sebanyak 3 kali.

"Satu kali ke arah kepala, tangan dan badan. Disusul pelaku Ardy yang juga membacok korban dengan menggunakan 1 bilah parang. Sedangkan pelaku Fadli (DPO) memukul kepala anak korban yang terbangun," kata Kasat.

Akibatnya, anak korban mengalami luka retak tulang tengkorak bagian atas. Setelah itu pelaku Arpan menyuruh istri korban untuk menunggu di kamar depan, sedangkan pelaku Fadli (DPO) mengikat tangan dan kaki korban yang telah tidak berdaya dengan menggunakan tali.

"Pelaku Arpan masuk ke kamar depan dan bertanya dengan istri korban menanyakan uang sembari memukul kepala korban," jelasnya.

Tak sampai disitu, pelaku Arpan juga meminta istri korban untuk membuka celananya dan memperkosanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hilangnya 1 unit sepeda motor honda Supra X 125 warna biru hitam, 2 unit handphone android merk Samsung dan vivo, 2 buah tabung gas yang ditafsir sekira Rp 800 ribu.

"Untuk motor korban sudah dijual pelaku ke Kecamatan Rupit, dan 1 unit handphone vivo dibawa lari oleh pelaku Fi (DPO)," tutup Kasat. (sripoku/eko mustiawan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved