Firli Bahuri Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Akan Ditunjuk Presiden Jokowi Sebagai Ketua Sementata Setelah Firli Bahuri Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengangkat Ketua KPK sementara.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Wakil Ketua KPK Akan Ditunjuk Presiden Jokowi Sebagai Ketua Sementata Setelah Firli Bahuri Tersangka 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan dengan adanya surat tersebut, Setneg tengah menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK.

"Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keppres pemberhentian sementara ketua KPK," katanya di Gedung Sekretariat Negara, Jumat, (24/11/2023).

Selain surat pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK, Keppres tersebut juga berisi pengangkatan Ketua KPK sementara untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Hal itu merujuk pada Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu juga mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU nomor 10 tahun 2015.

"Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan Ketua KPK sementara," katanya.

Rancangan Keppres tersebut kata Ari akan segera diajukan kepada Presiden Jokowi untuk diteken. Rancangan angka diserahkan kepada Presiden begitu tiba di Jakarta, Jumat malam ini, usai kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

"Ya setelah beliau mendarat di Jakarta," pungkasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Atas Kasus Pemerasan Menteri SYL
Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Atas Kasus Pemerasan Menteri SYL (IST)

Sebelumnya Firli Bahuri masih mengikuti ekspose atau gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal status Ketua KPK itu kini adalah tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Firli Bahuri masih bisa mengikuti gelar perkara selama belum ada surat keputusan pemberhentian.

"Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masih tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya," kata Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (23/11/2023).

"(Firli Bahuri) masih ikut ekspose," imbuhnya.

Akan tetapi, Johanis Tanak enggan mengungkap kasus apa yang masih melibatkan Firli Bahuri dalam gelar perkara dimaksud.

"Kasus korupsi yang ditangani KPK," ujar Tanak tanpa menyebut spesifik kasusnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved