Firli Bahuri Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Akan Ditunjuk Presiden Jokowi Sebagai Ketua Sementata Setelah Firli Bahuri Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengangkat Ketua KPK sementara.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Wakil Ketua KPK Akan Ditunjuk Presiden Jokowi Sebagai Ketua Sementata Setelah Firli Bahuri Tersangka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polemik ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus berlanjut.

Hal itu terjadi setelah Ketua KPK, Firli Bahuri resmi ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengangkat Ketua KPK sementara.

Pengangkatan Ketua KPK sementara tersebut akan ada dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diteken oleh Jokowi.

"Nanti itu akan diputuskan Pak Presiden," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, (24/11/2023).

Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.

Adapun calon Ketua KPK sementara tersebut, kata dia, berasal dari empat pimpinan KPK yang ada sekarang ini.

Diantaranya Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada. Jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," tuturnya.

Ari sendiri mengaku belum tahu siapa yang akan dipilih Jokowi sebagai Ketua KPK sementara.

Ia belum berkomunikasi dengan Presiden Jokowi yang kini sedang kunjungan kerja di luar Jakarta.

"Saya belum sempat melapor kepada beliau jadi mungkin setelah beliau mendarat akan diputuskan," pungkasnya.

Nasib Firli Bahuri, Bakal Diberhentikan Sementara Dari Ketua KPK Setelah Jokowi Terbitkan Keppres
Nasib Firli Bahuri, Bakal Diberhentikan Sementara Dari Ketua KPK Setelah Jokowi Terbitkan Keppres (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Warga Desa Lontar OKU Prihatin dan Sedih, Gelar Yasinan Doa Bersama

Baca juga: KPK Tak Mau Disalahkan Setelah Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Kini Siapkan Bantuan Hukum

Kementerian Sekretariat Negara telah menerima secara resmi dari Kepolisian surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved