Berita Pagaralam

UMK Pagaralam 2024 Naik 1,55 Persen Jadi Rp 3,45 Juta, Ikuti UMP Sumsel 2024

Upah Minimum Kota Pagaralam (UMK) 2024 naik 1,55 persen menjadi Rp 3.456.874 mengikuti UMP Sumsel 2024.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/WAWAN SEPTIAWAN
Upah Minimum Kota Pagaralam (UMK) 2024 naik 1,55 persen menjadi Rp 3.456.874 mengikuti UMP Sumsel 2024. Hal ini diungkap Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Liong Sander, Kamis (23/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Upah Minimum Kota Pagaralam (UMK) 2024 naik 1,55 persen menjadi Rp 3,4 jutaan atau Rp 3.456.874.

Besaran UMK Pagaralam 2024 ini mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2024.

Berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel No:889/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 Pemerintah Provinsi Sumsel mengesahkan kenaikan UMP 2024 pada Selasa (21/11/2023). Ditetapkan upah yang berlaku tahun depan sebesar Rp3.456.874.

Jumlah upah tersebut mengalami penambahan Rp52.696 atau naik sekitar 1,55 persen dari sebelumnya.

Untuk Upah Minimum Kota (UMK) Pagar Alam sampai saat ini masih sama dengan UMP Provinsi Sumsel.

Pasalnya Kota Pagar Alam masih belum bisa menyusun UMK sendiri karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

Baca juga: Daftar UMK Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan Terbaru 2024, Palembang Tertinggi

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam Gunsono melalui Kabid Tenaga Kerja Liong Sander mengatakan, untuk UMK Pagar Alam tahun 2024 masih mengacu pada UMP Sumsel tahun 2024.

Hal ini disebabkan Pagar Alam belum bisa menentukan UMK sendiri.

"Kita belum bisa menentukan UMK sendiri karena masih ada syarat-syarat yang belum terpenuhi seperti belum adanya organisasi Serikat Buruh dan Dewan Pengupahan," ujarnya, Kamis (23/11/2023).

Untuk itu, UMK Kota Pagar Alam tahun 2024 sama dengan UMP Sumsel yaitu Rp 3.456.874.

"Untuk di Sumsel sendiri baru ada beberapa kabupaten Kota yang sudah bisa menentukan UMK sendiri karena mereka sudah mempunyai syarat-syarat tersebut," katanya.

Dijelaskan Liong, penentuan UMP tersebut sudah di putuskan Gubernur Sumsel dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Sumatera Selatan. Untuk itu Dewan Pengupahan Sumsel melakukan penghitungan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:

Bahwa sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan tanggal 16 November 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Penghitungan Ulang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel telah merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi Sumsel Tahun 2024 sebesar Rp.3.456.874, (tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan kenaikan 1,554 atau sebesar Rp52.696,66 (lima puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah enam puluh enam sen) dari Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023. (sripoku/wawan septiawan)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved