Berita OKU Timur

Inspektur Daerah OKU Timur Ingatkan Sanksi ASN Tak Netral Dalam Pemilu 2024, Bisa Didenda Rp 12 Juta

Netralitas ASN pada Pemilu 2024 harus dijaga karena terdapat sanksi hukum jika melanggar. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Daerah Sumarno

TRIBUNSUMSEL.COM/Choirul Rohman
Netralitas ASN pada Pemilu 2024 harus dijaga karena terdapat sanksi hukum jika melanggar. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Daerah Sumarno, Rabu (22/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -  Inspektur Daerah Sumarno, SH, MH mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam menghadapi Pemilu tahun 2024.

Ia juga menyampaikan jika ASN yang melanggar terdapat sanksi hukum.

Dikatakan Sumarno, ASN menjadi sektor yang sangat penting dalam Pemilu Tahun 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.

"Netralitas ASN adalah jaminan bahwa setiap warga negara memiliki hak setara untuk menentukan pilihan politiknya. Prinsip netralitas harus ditegakkan sebagai bentuk kontribusi dalam membangun negara yang demokratis," katanya, Rabu (22/11/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa netralitas ASN dalam pemilu juga telah diatur dalam Undang-undang.

"Ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Manipulasi RUPS BSB Tahun 2020, Bareskrim Polri Periksa Mantan Pemdiv SKH

Ia juga mengingatkan, jika ASN melanggar ketentuan makan akan diberikan hukuman, yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

ASN jangan mencoba melanggar ketentuan, karena jika dilanggar sanksi terberat yang akan dijatuhkan adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pidana kurungan paling lama 1 tahun.

"Serta denda paling banyak Rp 12 juta hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari ASN," tuturnya.

Jadi, ASN tidak boleh berpolitik, jika tetap ingin berpolitik konsekuensinya harus berhenti atau mengundurkan diri dari ASN.

Sedangkan terkait tenaga hononer yang terlibat praktik politik, dirinya menegaskan bahwa itu tidak diatur dalam undang-undang.

"Namun mengimbau kepada seluruh tenaga honorer untuk tetap menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu tahun 2024," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved