Berita Palembang

Kasus Dugaan Manipulasi RUPS BSB Tahun 2020, Bareskrim Polri Periksa Mantan Pemdiv SKH

Kasus dugaan manipulasi RUPS-LB BSB tahun 2020, Bareskrim Mabes Polri memeriksa saksi mantan Pemdiv SKH BSB di tahun 2020 Faisal Sanin.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Kasus dugaan manipulasi RUPS-LB BSB tahun 2020, Bareskrim Mabes Polri memeriksa saksi mantan Pemdiv SKH BSB di tahun 2020 Faisal Sanin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan manipulasi Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020, Bareskrim Mabes Polri memeriksa saksi mantan Pemdiv SKH Bank Sumsel Babel di tahun 2020 Faisal Sanin.

Pemeriksaan Faisal Sanin dilakukan Senin (22/11/20230 siang di ruang Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang.

Seperti pantauan Sripoku.com grup Tribunsumsel.com, Faisal mulai diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri mulai pukul 12.00.

Selama dua jam proses pemeriksaan itu berlangsung, hingga pukul 14.00, Faisal Sanin terlihat keluar ruang pemeriksaan.

Didampingi dua orang pria lainnya, Faisal Sanin memilih untuk tidak banyak bicara kepada awak media saat ditanya terkait pemeriksaan yang dilaluinya atas kasus dugaan manipulasi RUPS-LB BSB.

"Saya cuma konfirmasi, waktu itu sudah tidak menjabat lagi. Gak (ikut rapat RUPS-LB-red), saya tidak menjabat lagi. Cuma satu pertanyaan, karena tidak ada jabatan lagi," ungkap Faisal.

Baca juga: Cerita Darmadi Mengaku Ditinju Oknum Polisi di Muratara Sumsel, Brigpol BR Razia Motor Jam 3 Subuh

Sekretaris Perusahaan BSB M Robi Hakim mengatakan RUPS yang terjadi Maret 2020 di Pangkal Pinang itu sudah sesuai pelaksanaannya dalam ketentuan pelaksanaan RUPS yang berlaku.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak untuk tidak menduga-duga atas hal ini," tegas Robby.

Pada prinsipnya Bank Sumsel Babel dalam menjalankan roda perusahaan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada secara profesional dan juga menerima masukan-masukan.

"Bank Sumsel Babel juga menghormati keputusan dalam RUPS tersebut, dan menjalankan hasil keputusan RUPS itu sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada," kata Robi. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved