Berita Palembang

Kurir 1 Kg Sabu Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Ngaku Diupah Rp25 Juta Sekali Antar

kurir sabu seberat 1 kg ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat hendak menyeberang ke Pulau Bangka melalui pelabuhan tanjung api-api

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Satres Narkoba Polrestabes Palembang menunjukkan bukti 1 kg sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka Haris Fadillah, Rabu (15/11/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang kurir sabu seberat 1 kg berhasil ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat hendak menyeberang ke Pulau Bangka, pada 20 Oktober 2023 lalu. 

Tersangka yakni Haris Fadillah (49) warga Jalan Raya Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap saat di  Pelabuhan Penyeberangan Jalan Tanjung Api-Api, Kecamatan Sungsang Kabupaten Banyuasin, Sumsel. 

Tepatnya tersangka ditangkap ketika berada di sebuah rumah makan di Pelabuhan Tanjung Api-Api Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, barang bukti sabu tersebut ditemukan anggota dalam tas yang dibawa tersangka. 

Dimana dibungkus dengan bungkus teh luar. 

Baca juga: Dibantu Keluarga, Siti Marbiah Ibu Diusir Anak Angkat di Banyuasin Akhirnya Bisa Kembali ke Rumah

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan ini  berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba jenis Sabu antar provinsi.

"Sabu seberat 1 kilogram ini diambil tersangka dari salah satu Kabupaten di Provinsi Sumsel, dan akan dibawa ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ungkap AKBP Mario Ivanry, saat menggelar perkara tersangka ini gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (15/11/2023), siang.

Lanjut Mario, setelah dilakukan penyelidikan setelah mengetahui ciri tersangka langsung anggota melakukan pengejaran hingga menuju ke Pelabuhan Penyeberangan di Tanjung Api-Api.

"Tersangka ditangkap saat sedang duduk di rumah makan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan Sabu 1 kilogram dalam tas yang dibawa tersangka," kata  Mario.

Lebih jauh Mario mengatakan tersangka ini merupakan pemain lama karena tersangka sendiri yang membawa dan mengedarkan di Kepulauan Bangka Belitung.

"Tersangka ini merupakan residivis dan pemain lama serta lama menjadi T0 (target operasi) kita," tegasnya. 

Dalam gelaran perkara ini, Mario juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi.

"Alhamdulillah saat ini masyarakat sudah mulai berani memberikan informasi kepada kita, dan semoga selanjutnya ke depan masih banyak lagi yang akan memberikan informasi," katanya. 

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. 

Sedangkan, tersangka Haris mengaku terpaksa melakukan perbuatan ini lantaran masalah Ekonomi.

"Sekali ambil di upah Rp 25 juta," kata Haris yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas ini. (Sripoku/Andyka Wijaya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved