Berita Muratara

Respons Kadisdik Muratara Soal Viral Seruan Libur Sekolah untuk Aksi Solidaritas Dukung Guru Apinsa

Ratusan guru dari Kabupaten Muratara Sumsel, bakal menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Lubuklinggau mendukung guru Apinsa.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara, Zazili dan tangkapan layar grup WhatsApp seruan untuk meliburkan sekolah demi menggelar aksi solidaritas mendukung guru Apinsa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Beredar di grup-grup WhatsApp hingga viral di medsos seruan untuk meliburkan sekolah demi menggelar aksi solidaritas mendukung seorang guru yang sedang berperkara di pengadilan.

Ratusan guru dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, bakal menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Aksi solidaritas mendukung seorang guru bernama Apinsa (33) yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Lubuklinggau rencananya digelar pada Selasa 21 November 2023.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Muratara, Zazili mengatakan sudah mengetahui rencana aksi damai para guru dari daerah ini di Pengadilan Negeri Lubuklinggau itu.

Menurut dia, aksi solidaritas tersebut diinisiasi oleh pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Muratara.

"Iya memang benar teman-teman dari PGRI ada rencana mau aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kita sudah dikasih tahu sama mereka," kata Zazili pada TribunSumsel.com, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Veteran dan Janda Veteran Hadir Peringatan Hari Pahlawan 2023 Musi Rawas, Paling Tua Usia 80 Tahun

Ditanya soal seruan meliburkan sekolah demi menggelar aksi solidaritas mendukung seorang guru yang sedang berperkara itu, Zazili menyatakan seyogyanya guru tak boleh meninggalkan kewajiban.

Zazili mengaku sangat mendukung adanya aksi solidaritas tersebut, namun tidak sepakat dengan tindakan meliburkan sekolah.

"Kita minta aktivitas belajar mengajar tetap seperti biasa, jangan sekolah benar-benar kosong, harus ada guru. Kita mendukung aksi solidaritas itu tetapi jangan kemudian meninggalkan kewajiban di sekolah," ujarnya.

Sebelumnya, ratusan guru dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bakal menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Aksi solidaritas tersebut diinisiasi oleh pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Muratara.

"Iya aksi damai, aksi solidaritas insan guru-guru Muratara," kata Ketua PGRI Muratara, Mugono dikonfirmasi TribunSumsel.com, Jumat (10/11/2023) pagi.

Pihaknya telah bersurat ke Polres Lubuklinggau, meminta izin sekaligus pengamanan selama pelaksanaan kegiatan aksi damai tersebut.

Ada sekitar 200 guru yang bakal menggelar aksi damai solidaritas, dijadwalkan pada Selasa 21 November 2023 mendatang.

"Jadwalnya tanggal itu kalau tidak ada perubahan jadwal persidangan nanti, jadwalnya dapat berubah mengikuti jadwal persidangan," kata Mugono.

Dia menyampaikan, aksi damai solidaritas itu dalam rangka mendukung guru Apinsa agar tak dipenjara dan dibebaskan tanpa syarat.

Aksi tersebut akan dilaksanakan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara PGRI, IGI, Dewan Kehormatan Guru, serta simpatisan pensiunan guru pada Kamis (9/11/2023) kemarin.

Bahwa mereka sepakat mengambil keputusan akan melakukan aksi damai solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap guru Apinsa.

Apinsa adalah seorang guru di SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, yang dilaporkan atas dugaan menganiaya anak didiknya.

Kasus tindak kekerasan fisik yang diduga dilakukan guru Apinsa tersebut kini dalam proses dakwaan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

"Tuntutan dari aksi damai solidaritas kami agar guru Apinsa dibebaskan tanpa syarat," ujar Mugono.

Dia mengaku prihatin terhadap kasus yang kini dihadapi guru Apinsa.

Katanya, PGRI Kabupaten Muratara berkomitmen akan memberikan bantuan pendampingan ketika ada guru menghadapi permasalahan hukum.

"Kita sangat prihatin, kita dari PGRI terus mendampingi, upaya mediasi sudah kita lakukan, semoga ada keadilan untuk pak guru Apinsa," tutur Mugono.

Kronologi Kejadian

Informasi dihimpun dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB.

Saat itu para korban sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Mulanya, dalam kelas itu terdengar siswa sedang ribut seperti bernyanyi-nyanyi.

Lalu terdakwa guru Apinsa datang ke kelas tersebut.

Terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis dalam kelas.

Terdakwa memegang rotan itu dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mendekati siswa berinisial KY dan NN.

Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY satu kali.

Setelah itu, terdakwa mendekati NN lalu memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN satu kali.

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ masing-masing satu kali.

Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa-siswi dalam kelas itu tak ribut, dan setelah itu terdakwa keluar kelas dari kelas tersebut.

Berdasarkan hasil visum terhadap siswa berinisial KY, korban mengalami luka lecet panjang di punggungnya diduga akibat sabetan rotan oleh guru Apinsa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindung anak.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved