Berita Muratara

Bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi, 2 Kurir Narkoba Asal Riau Ditangkap di Muratara

Dua pria asal Provinsi Riau ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Muratara, Sumsel karena membawa sabu lebih dari 1 kilogram dan ribuan pil ekstasi

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Muratara
KURIR NARKOBA -- Dua tersangka kurir narkoba asal Provinsi Riau saat diamankan di Satres Narkoba Polres Muratara, Selasa, (15/7/2025). Keduanya ditangkap karena membawa lebih dari 1 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -- Dua pria asal Provinsi Riau ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Muratara, Sumsel karena membawa sabu lebih dari 1 kilogram dan ribuan pil ekstasi, Selasa (15/7/2025) sekira pukul 05.00 WIB. 

Penangkapan dilakukan di depan halaman sebuah rumah di Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.

Kedua pria tersebut adalah Satrio Bimo Ajie (25) warga  Dusun I Pulau Bindarang Desa Bindarang Kecamatan Kampar dan Aldi Setiadi (31) warga Dusun II Kampung Baru Desa Palung Raya Kecamatan Tambang. 

Penangkapan kedua pria asal Kabupaten Kampar Provinsi Riau tetsbeut, berdasrakan Laporan Polisi Nomor : LP/- 26/VII / 2025 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 15 Juli 2025.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa saat dikonfirmasi pada Kamis (17/7/2025) membenarkan penangkapan tersebut. 

"Saat ini kedua pria asal Riau tersebut sudah diamankan di Polres Muratara, dan terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Kasi Humas, Kamis (17/7/2025).

Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan terhadap 2 pria tersebut dilakukan pada Selasa (15/7/2025) sekira pukul 05.00 Wib bertempat di depan halaman sebuah rumah di Desa Lesung Batu Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.

Penangkapan bermula, sata anggota Satres Narkoba Polres Muratara mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Desa Lesung Batu ada sebuah kendaraan roda 4 yang dicurigai membawa barang bukti berpa Narkotika.

Bermodal laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Muratara pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri daripada kendaraan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat tersebut untuk melakukan penangkapan. 

Dari upaya penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 pria asal Riau yakni Aldi Setiadi dan Satrio Bimo Ajie yang sedang berada di tempat tersebut.

Guna memastikan informasi yang diterima benar, bahwa keduanya membawa narkotika, petugas pun kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya.

Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yakni 1 paket plastik teh cina berwarna Hijau merk HY yang didalamnya berisikan plastik klip bening yang diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan berat 1.122 Gram atau 1,122 Kg.

Selain itu, juga ditemukan 454 butir Narkotika yang diduga Ekstasi berwarna merah muda, berlogo granat dengan berat 165 gram dan 1.065 butir Ekstasi berwarna biru berlogo Aladin dengan berat 386 gram.

"Ekstasi itu ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik asoy berwarna hitam," ungkap Kasi Humas. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved