Guru di Muratara Terancam Dipenjara

Guru Honorer Di Muratara Terancam Dipenjara, Berawal Pukul Murid Pakai Rotan Gegara Ribut di Kelas

Guru honorer di Kabupaten Muratara, Sumsel bernama Apinsa kini terancam hukuman penjara karena diduga memukul beberapa siswan menggunakan rotan. 

|
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Facebook
Apinsa, guru SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Guru Apinsa dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak didiknya. 

Berdasarkan hasil visum terhadap siswa berinisial KY, korban mengalami luka lecet berwarna merah di punggungnya diduga akibat sabetan rotan oleh guru Apinsa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindung anak.

Ratusan Guru Bakal Gelar Aksi Solodaritas

Ratusan guru dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bakal menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Aksi solidaritas tersebut diinisiasi oleh pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Muratara.

"Iya aksi damai, aksi solidaritas insan guru-guru Muratara," kata Ketua PGRI Muratara, Mugono dikonfirmasi TribunSumsel.com, Jumat (10/11/2023) pagi.

Pihaknya telah bersurat ke Polres Lubuklinggau, meminta izin sekaligus pengamanan selama pelaksanaan kegiatan aksi damai tersebut.

Ada sekitar 200 guru yang bakal menggelar aksi damai solidaritas, dijadwalkan pada Selasa 21 November 2023 mendatang.

"Jadwalnya tanggal itu kalau tidak ada perubahan jadwal persidangan nanti, jadwalnya dapat berubah mengikuti jadwal persidangan," kata Mugono.

Dia menyampaikan, aksi damai solidaritas itu dalam rangka mendukung guru Apinsa agar tak dipenjara dan dibebaskan tanpa syarat.

Aksi tersebut akan dilaksanakan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara PGRI, IGI, Dewan Kehormatan Guru, serta simpatisan pensiunan guru pada Kamis (9/11/2023) kemarin.

Bahwa mereka sepakat mengambil keputusan akan melakukan aksi damai solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap guru Apinsa.

Apinsa adalah seorang guru di SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, yang dilaporkan atas dugaan menganiaya anak didiknya.

Kasus tindak kekerasan fisik yang diduga dilakukan guru Apinsa tersebut kini dalam proses dakwaan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

"Tuntutan dari aksi damai solidaritas kami agar guru Apinsa dibebaskan tanpa syarat," ujar Mugono.

Dia mengaku prihatin terhadap kasus yang kini dihadapi guru Apinsa.

Katanya, PGRI Kabupaten Muratara berkomitmen akan memberikan bantuan pendampingan ketika ada guru menghadapi permasalahan hukum.

"Kita sangat prihatin, kita dari PGRI terus mendampingi, upaya mediasi sudah kita lakukan, semoga ada keadilan untuk pak guru Apinsa," tutur Mugono.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved