Wamenkumham Jadi Tersangka KPK
Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham Ditetapkan KPK Tersangka Gratifkasi, Doktor Hukum Pidana Termuda
Kini, banyak yang penasan dengan sosok pria yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (wamenkumham) ini.
Eddi Hiariej berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya dalam waktu yang lebih singkat.
Ia berhasil menyelesaikan pendidikan doktor dalam waktu 2 tahun 20 hari.
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Sebesar Rp 7 Miliar
Baca juga: Penjelasan Wamenkumham Soal Yamitema Laoly Monopoli Bisnis di Lapas, Sebut Kemitraan Koperasi Baik
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Eddy Hiariej diduga menjadi tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp 7 Miliar.
Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Selain Wamenkumham, Alex menyebut ada tiga pihak lainnya yang dijadikan sebagai tersangka.
Alex mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK sekira dua minggu lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak pemerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) dikutip dari Tribunnews.com
Namun, Alex tidak memerinci tiga tersangka lainnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.
"Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Selasa (7/11/2023).
Duduk perkara kasus
Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar pada 14 Maret 2023 lalu.
Asep menjelaskan, pasal suap bisa dikenakan dalam perkara ini ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Ketika KPK tidak menemukan meeting of mind, maka pasal yang dugunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi soal gratifikasi.
Wamenkumham Jadi Tersangka KPK
Eddy Hiariej
Profil Eddy Hiariej
Wamenkumham Ditetapkan KPK Tersangka Gratifkasi
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
| Resmi, Presiden Jokowi Pecat Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham, Setelah Ditetapkan Tersangka Oleh KPK |
|
|---|
| Keberadaan Eddy Hiariej Jadi Misteri, Yassona Laoly Tak Tahu Wamenkumham Dimana Usai Tersangka KPK |
|
|---|
| Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Oleh KPK Tapi Tetap Jalani Dinas Bersama Yassona Laoly |
|
|---|
| Ini Harta Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiarej yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi |
|
|---|
| Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Sebesar Rp 7 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Profil-Eddy-Hiariej-Wamenkumham-Ditetapkan-KPK-Tersangka-Gratifkasi-Doktor-Hukum-Pidana-Termuda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.