Berita Palembang

Gadaikan Motor Pinjaman Beli Narkoba, Dua Sahabat Diringkus Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang

Gadaikan motor pinjaman untuk membeli narkoba, dua sahabat diringkus Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes, Palembang.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Gadaikan motor pinjaman untuk membeli narkoba, dua sahabat diringkus Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes, Palembang. Kedua tersangka Hendra Saputra (29) dan Sol alias Syamsul (32) diamankan di Polrestabes Palembang, Kamis (9/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gadaikan motor pinjaman untuk membeli narkoba, dua sahabat diringkus Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Polrestabes, Palembang, Pimpinan Kasubnit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Tadi malam.

Kedua tersangka bernama Hendra Saputra (29), warga Jalan Sungai Baung Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang dan rekannya bernama Sol alias Syamsul (32), warga Srijaya Negara Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Keduanya ditangkap petugas Tim beguyur Bae Opsnal Ranmor, saat berada di rumahnya masing-masing.

Meski sempat hendak kabur, setelah mendapatkan pernyataan dari petugas mengenai aksi penggelapan motor, keduanya pun mengakui perbuatannya.

Alhasil, bersama barang bukti berupa pakaian, dan jaket yang digunakannya, keduanya pun langsung digiring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulah meraka.

Informasi yang dihimpun aksi Penggelapan dilakukan kedua sabahat ini terjadi Senin, (30/10/2023) sekitar pukul 13.00 di Jalan Aiptu A Wahab Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I, Palembang. Berawal saat tersangka Hendra dan Sol meminjam motor korban bernama Sumiati.

Baca juga: Keluarga Yakin Pembunuh Masiah Orang Dekat, Pembunuhan Wanita Tua di Ogan Ilir Belum Terungkap

Motor jenis Honda beat warna hitam bernopol BG 2164 ADM melalui anak kandung korban saksi M. Ropi untuk berpura pura mengantar temannya ke Jalan Aiptu A Wahab Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.

Namun, motor korban bukan malah untuk mengantar orang, melainkan digadaikan seharga. Rp 1.050.00p juta.

Korban yang mengetahui motornya digadaikan langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.

"Benar kedua pelaku ini ditangkap, berawal dari adanya laporan korban tentang penggelapan motor," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Kamis, (9/11/2023), kepada Sripoku.com.

Lanjutnya, dari laporan korban kedua pelaku langsung diburu keberadaannya. " Nah saat keberadaan kedua pelaku berhasil diendus, saat itu keduanya kita tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," kata Jhoni.

Hingga kini, sambungnya, kedua pelaku masih diperiksa terkait adanya duagaan TKP (tempat kejadian perkara) yang lain. " Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun," katanya.

Sementara, kedua pelaku yakni Hendra dan Sol ketika ditemui ke piket reskrim mengakui perbuatannya, " Motor korban kami gadaikan pak Rp 1.050.000 juta, untuk itu untuk beli narkoba dan kami pakai sama-sama," aku keduanya khilaf . (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved