Berita Muara Enim

2 Pemalak Sopir Truk di Jalinsum Muara Enim Diringkus Tim Lebah Polsek Tanjung Agung, BB Rp 78 ribu

Dua pemalak sopir truk di Jalinsum Muara Enim diringkus Tim Lebah Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim, BB uang Rp 78 ribu.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI ZUHRI
Dua pemalak sopir truk di Jalinsum Muara Enim diringkus Tim Lebah Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim, BB uang Rp 78 ribu. Kedua pelaku diamankan di Polsek Tanjung Agung, Rabu (9/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Dua pemalak sopir truk di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Muara Enim diringkus Tim Lebah Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim dan barang bukti diamankan uang Rp 78 ribu.

Kedua pemalak bernama Sugianto (35) warga Desa Paduraksa dan Didik Sandi (26) warga Desa Pagar Jati.

Keduanya diamankan saat beraksi di Desa Paduraksa dan Desa Lambur, Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 21.00.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Enjang Rusmana SH, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku pungutan liar (Pungli) ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada kegiatan Pungli terhadap para pengemudi mobil yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, khususnya di Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung dan Desa Lambur Kecamatan Panang Enim.

Kemudian, Petugas Polsek Tanjung Agung segera merespons informasi tersebut dengan menuju ke lokasi kejadian yang berbeda dan anggota berhasil menangkap pelaku pertama yaitu Sugianto, ketika ia sedang menyetop sebuah truk.

Saat penangkapan, uang hasil pungli sebesar Rp 78 ribu berhasil ditemukan di saku celana pelaku.

Baca juga: Gadaikan Motor Pinjaman Beli Narkoba, Dua Sahabat Diringkus Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang

Setelah menangkap Sugianto, petugas melanjutkan penyisiran ke Jalan Lintas Desa Lambur dan berhasil menangkap pelaku Didik Sandi, yang juga sedang meminta uang dari pengemudi truk.

Pada saat penangkapan, dan ketika digeledah didapati uang disaku celananya dari hasil Pungli sebesar Rp 85 ribu dan kartu kemitraan ditemukan di saku celana pelaku.

"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Agung untuk dilakukan proses hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri. Barang bukti yang diamankan meliputi uang hasil pungli dan kupon kemitraan," tutupnya. (sripoku/ardani zuhri)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved