Pilpres 2024

Sosok Brahma Aryana Mahasiswa FH Unusia, Ajukan Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres, Kini Dipuji

Bahkan diketahui, sidang gugatan yang diajukan Brahma Aryana telah dimulai pada Rabu (8/11/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Editor: Slamet Teguh
bem.unusia.ac.id
Sosok Brahma Aryana Mahasiswa FH Unusia, Ajukan Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres, Kini Dipuji 

Dalam sidang pemeriksaan pelapor di MKMK, Jimly mengaku tak pernah terpikir langkah yang diambil Brahma Aryana. Yaitu menggugat pasal yang baru saja direvisi melalui gugatan.

"Hal baru ini. Anda tidak kepikiran ini, pengajuan judicial review terhadap undang-undang yang baru diputus kemarin," kata Jimly, Kamis (2/11/2023).

"Kalau sudah diregistrasi, harus disidang. Anda bisa membayangkan, kan, kreatif itu," ucapnya.

Apa yang Digugat Brahma Aryana?

Pada gugatannya, Brahma meminta frasa baru yang ditambahkan MK pada putusan 90, yaitu "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada" dinyatakan inkonstitusional.

Dikutip dari Kompas, Brahma juga meminta pada bagian itu diganti menjadi lebih spesifik, yakni hanya jabatan gubernur.

"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatannya, dikutip dari situs resmi MK.

Reaksi Anwar Usman Setelah Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, Adik Ipar Jokowi Beri Tanggapan Tegas
Reaksi Anwar Usman Setelah Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, Adik Ipar Jokowi Beri Tanggapan Tegas (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Tabuh Genderang Perang Dengan PDIP, Bobby Nasution Resmi Pimpin Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Baca juga: Putusan MKMK Disebut Pakar Tak Pengaruhi Putusan MK, Gibran Tetap Bisa Maju Cawapres Pilpres 2024

Sebelumnya nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 tampaknya bakal aman.

Hal itu setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Sehingga, keputusan MK terkait hal tersebut tetap sah berlaku.

Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023) dikutip dari Kompas.com

"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."

Sebelumnya diberitakan, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.

Perkara itu harus disidang ulang tanpa hakim tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved