Berita Palembang

RMOL Sumsel Minta PT RMK Energy dan Kuasa Hukumnya Cabut Somasi dan Minta Maaf Terkait Pemberitaan

Kantor Berita RMOL menyayangkan sikap PT RMK Energy (RMKE) dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea yang melayangkan somasi

HO
Kuasa hukum jaringan Kantor Berita RMOL Sumsel, Anto Astari meminta PT RMK Energy dan kuasa hukumnya segera mencabut somasi dan meminta maaf terkait pemberitaan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kantor Berita RMOL menyayangkan sikap PT RMK Energy (RMKE) dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea yang melayangkan somasi atas pemberitaan terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT RMKE.

Atas hal tersebut, kuasa hukum jaringan Kantor Berita RMOL, Anto Astari meminta PT RMKE dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea dari Kantor Pengacara Hotman Paris & Partners untuk segera mencabut somasi dan melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada jaringan kantor berita RMOL yang juga menaungi Rmolsumsel.id.

"Somasi ini adalah upaya perusahaan pelanggar lingkungan ini untuk membungkam kebebasan pers yang disuarakan oleh klien kami. Jelas tidak berdasar, sehingga kami minta (somasi) segera dicabut, diiringi permintaan maaf secara terbuka dari RMKE," ungkap Anto, Selasa (7/11/2023). 

Baca juga: Harga Sayuran di Martapura OKU Timur Naik 200 Persen, Produksi Rendah Permintaan Tinggi

Sebab menurutnya, dalam pemberitaan pelanggaran lingkungan RMKE yang dilakukan oleh jaringan Kantor Berita RMOL, termasuk RMOLSumsel, selalu diupayakan untuk dikonfirmasi dan diklarifikasi sesuai UU No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

"Klien kami telah berusaha keras untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi informasi yang kami sampaikan. Klien kami menghormati hak narasumber untuk menolak menjawab pertanyaan tersebut," ujarnya.

Dijelaskan Anto, kliennya sangat peduli terhadap isu-isu lingkungan dan berkomitmen untuk menjaga pemberitaan yang akuntabel, terpercaya, dan berimbang terkait dengan hal tersebut.

Itu sebabnya, pemberitaan mengenai RMKE mendapat sorotan dan tindak lanjut dari pihak berwenang atas perbuatan pencemaran lingkungan, pelanggaran aturan dan undang-undang lingkungan hidup dan tata ruang dalam operasional RMKE.

"Dibuktikan dengan sanksi dari Pemprov Sumsel dan Kementerian LHK, yang saat ini juga telah dilakukan penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel. Itu artinya klien kami bagian dari kontrol sosial yang memberi pengaruh di Sumsel," jelasnya.

Oleh sebab itu, Anto mengajak semua pihak, termasuk Hotman Paris untuk bijak dan mencermati setiap pemberitaan jaringan kantor berita RMOL dan fokus pada substansi permasalahan penyebab munculnya pemberitaan ini.

"Somasi ini jangan menjadi upaya pengalihan, bahwa ada masyarakat yang menjadi korban dari aktifitas perusahaan yang meraup keuntungan, tapi merugikan lingkungan dan masyarakat Sumsel," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Rangga Efrizal menyayangkan cara-cara somasi yang dilakukan oleh narasumber kepada jurnalis atau perusahaan media.

Hal ini menurutnya berdampak signifikan pada kerja-kerja jurnalis.

"Kita menganggap semua permasalahan dalam hasil karya jurnalistik tidak seharusnya diselesaikan lewat somasi. Apa yang ada dalam UU pers, harusnya dihormati dan dijalankan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa. Jangan sampai ada pelemahan dalam upaya mengungkapkan kebenaran seperti ini," katanya.

Menurut Rangga, ada mekanisme yang bisa ditempuh lewat hak jawab ataupun hak koreksi.

Sehingga somasi ini seharusnya jangan dijadikan alat, ataupun diperalat untuk kepentingan individu atau korporasi yang merasa dirugikan akibat pemberitaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved