Berita Ogan Ilir
Polres Ogan Ilir Proses Hukum 3 Pelaku Karhutla, Kejari Teliti Berkas Untuk Dimajukan Persidangan
Polres Ogan Ilir memproses hukum tiga terduga pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum tersebut.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir memproses hukum tiga terduga pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum tersebut.
Informasi proses hukum pelaku pembakaran lahan disampaikan Kejari Ogan Ilir.
Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Andrianto menyebut berkas perkara pembakaran lahan masih proses P-19.
"Berkas perkara pembakaran lahan belum lengkap untuk dimajukan ke sidang," kata Andrianto, Rabu (1/11/2023).
Menurut Andrianto, penyidik Pidum Kejari Ogan Ilir sebelumnya telah meneliti berkas perkara tersebut.
"Iya, belum lengkap," tegas Andrianto.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Lampung Palembang Ruas Terpeka, Sopir Tewas Tabrak Bagian Belakang Truk
Diketahui para tersangka pembakaran lahan merupakan warga Desa Senuro Timur, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Berdasarkan keterangan ketiga tersangka yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka membuka lahan dengan cara membakar.
Para tersangka menebang pohon dan bambu yang ada di lahan perkebunan, lalu membakarnya.
"Berdasarkan BAP ya seperti itu," kata Andrianto.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Daftar 28 Pejabat di Pemkab Ogan Ilir yang Resmi Dilantik, Ardani Minta Bertanggung Jawab dan Ikhlas |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi ke Warung, Rumah Amancik Hangus Terbakar Diduga Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Gegara Sapi Berkeliaran, 3 Mobil Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Progres Pembangunan Tol Palembang-Betung Kini 70,75 Persen, Gibran Dorong Penyelesaian |
![]() |
---|
Kagetnya Wabup Ogan Ilir Ardani Temukan 5 Siswa Kelas 3 SMP Tak Bisa Membaca, Soroti Kinerja Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.