Berita Ogan Ilir
Polres Ogan Ilir Proses Hukum 3 Pelaku Karhutla, Kejari Teliti Berkas Untuk Dimajukan Persidangan
Polres Ogan Ilir memproses hukum tiga terduga pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum tersebut.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir memproses hukum tiga terduga pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum tersebut.
Informasi proses hukum pelaku pembakaran lahan disampaikan Kejari Ogan Ilir.
Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Andrianto menyebut berkas perkara pembakaran lahan masih proses P-19.
"Berkas perkara pembakaran lahan belum lengkap untuk dimajukan ke sidang," kata Andrianto, Rabu (1/11/2023).
Menurut Andrianto, penyidik Pidum Kejari Ogan Ilir sebelumnya telah meneliti berkas perkara tersebut.
"Iya, belum lengkap," tegas Andrianto.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Lampung Palembang Ruas Terpeka, Sopir Tewas Tabrak Bagian Belakang Truk
Diketahui para tersangka pembakaran lahan merupakan warga Desa Senuro Timur, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Berdasarkan keterangan ketiga tersangka yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka membuka lahan dengan cara membakar.
Para tersangka menebang pohon dan bambu yang ada di lahan perkebunan, lalu membakarnya.
"Berdasarkan BAP ya seperti itu," kata Andrianto.
Baca berita lainnya langsung dari google news
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.