Berita Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir Proses Hukum 3 Pelaku Karhutla, Kejari Teliti Berkas Untuk Dimajukan Persidangan

Polres Ogan Ilir memproses hukum tiga terduga pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum tersebut.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kebakaran lahan dekat rel kereta api di Ogan Ilir, beberapa waktu lalu. Polres Ogan Ilir memproses hukum tiga pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir memproses hukum tiga terduga pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum tersebut.

Informasi proses hukum pelaku pembakaran lahan disampaikan Kejari Ogan Ilir.

Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Andrianto menyebut berkas perkara pembakaran lahan masih proses P-19.

"Berkas perkara pembakaran lahan belum lengkap untuk dimajukan ke sidang," kata Andrianto, Rabu (1/11/2023).

Menurut Andrianto, penyidik Pidum Kejari Ogan Ilir sebelumnya telah meneliti berkas perkara tersebut.

"Iya, belum lengkap," tegas Andrianto.

Baca juga: Kecelakaan di Tol Lampung Palembang Ruas Terpeka, Sopir Tewas Tabrak Bagian Belakang Truk

Diketahui para tersangka pembakaran lahan merupakan warga Desa Senuro Timur, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.

Berdasarkan keterangan ketiga tersangka yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka membuka lahan dengan cara membakar.

Para tersangka menebang pohon dan bambu yang ada di lahan perkebunan, lalu membakarnya.

"Berdasarkan BAP ya seperti itu," kata Andrianto.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved