Pilpres 2024
Marahnya Anwar Usman Setelah Jabatan Ketua MK Dicopot MKMK, Berkarier 40 Tahun Dilumat Oleh Fitnah
Atas kejadian tersebut, Anwar Usman menyebut harkat dan martabatnya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dihancurkan oleh fitnah yang keji.
TRIBUNSUMSEL.COM - Anwar Usman akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot dirinya dari posisi Ketua MK.
Atas kejadian tersebut, Anwar Usman menyebut harkat dan martabatnya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dihancurkan oleh fitnah yang keji dan kejam.
"Saat ini harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah yang amat keji dan kejam," kata Anwar Usman dalam konferensi pers, Rabu (8/11/2023), dikutip dari Breaking News KompasTV dikutip dari Tribunnews.com
Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini menegaskan, meski mendapat fitnah, dirinya menegaskan tidak berkecil hati dan tidak akan mundur dalam posisinya sebagai hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Anwar Usman menyebut skenario sebaik apapun yang dilakukan oleh manusia untuk membunuh karakter dan kariernya tidak akan lebih baik dibanding skenario Tuhan YME.
"Saya tetap yakin bahwa sebaik-baik skenario siapapun untuk membunuh karakter saya, karier saya, hakat dan derajat serta martabat dan keluarga besar saya tentu tidak akan lebih baik dan indah dibandingkan skenario atau rencana Allah SWT, Tuhan YME," ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan satu dari 16 poin pernyataan yang disampaikan Anwar Usman.
Di awal pernyataanya, suami Idayati ini mengaku telah mengetahui adanya politisasi untuk menjatuhkan dirinya melalui pembentukan MKMK sebelum MKMK resmi dibentuk olehnya.
"Sesungguhnya, saya mengetahui telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir dan wacana pembentukan MKMK (permanen) telah saya dengar sebelum MKMK terbentuk," ujarnya.
Meski mengaku telah mengetahui adanya pihak yang bakal menjatuhkan dirinya melalui MKMK, Anwar Usman menyatakan tetap membentuk MKMK sesuai dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Ketua MK.
Selanjutnya, Anwar menyebut pihak yang mencoba membunuh karakternya hanyalah skenario belaka.
Hal tersebut lantaran menurutnya, skenario terbaik adalah yang sudah digariskan oleh Tuhan.
Kemudian, Anwar turut menyinggung pencopotannya sebagai Ketua MK dengan menyebut tidak membuatnya merasa terbebani.
"Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani saya. Saya yakin dan percaya bahwa semua di balik ini, insya Allah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan Handai Taulan, terkhusus MK, dan seluruh nusa dan bangsa," jelasnya.
Baca juga: Reaksi Anwar Usman Setelah Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, Adik Ipar Jokowi Beri Tanggapan Tegas
Baca juga: Keputusan Jimly Asshiddiqie Buat Anwar Usman Tak Bisa Banding, Harus Ikhlas Dipecat Sebagai Ketua MK
Anwar Usman lalu menyinggung soal sidang etik MKMK yang disayangkan olehnya lantaran digelar secara terbuka.
Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan pembentukan MKMK.
"Secara normatif, tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan tujuan dengan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK baik secara individual maupun institusional," ujarnya.
Anwar turut mengkritik putusan MKMK yang disebutnya telah melanggar norma yang berlaku.
"Namun sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya mencegah atau intervensi terhadap proses persidangan etik yang tengah berlangsung," ujarnya.
Diketahui, Anwar Usman dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Hal ini lantaran Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penanganan perkara usia capres-cawapres yang pada akhirnya membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.
Sanksi itu dibacakan dalam sidang putusan MKMK yang digelar pada Selasa (7/11/2023).
Selain diberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman juga dilarang mengadili sengketa hasil Pemilu 2024 baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada.
Anwar Usman juga dilarang mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan pimpinan MK pengganti dirinya.
Tak Berpengaruh ke Gibran
Hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) disebut tak berpengaruh bagi Gibran Rakabuming.
Gibran Rakabuming disebut bakal tetap maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Hal tersebut pakar hukum tata negara Sunny Ummul Firdaus.
Sunny mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mempengaruhi putusan MK mengenai perkara nomor 90/PUU-XII/2023 tentang gugatan batas usia capres dan cawapres.
Sehingga Gibran Rakabuming Raka dinilai tetap bisa maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
"Secara teoritis, putusan 90 yang dikeluarkan MK tidak akan terpengaruh oleh putusan MKMK karena yang disidangkan (oleh MKMK) adalah perilaku hakim," kata Sunny dalam acara Kacamata Hukum yang ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews, Selasa malam, (7/11/2023).
Sebelumnya, MKMK telah menjatuhkan sanksi kepada para hakim MK terkait perkara 90/PUU-XII/2023 yang kemudian membuka jalan bagi Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo.
Para hakim MK dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut dan dijatuhi sanksi dari teguran lisan hingga pemberhentian dari jabatan.
Ketika ditanya tentang legalitas putusan perkara 90 itu, Sunny menegaskan putusan itu tetap legal.
“Secara legalitas, putusan MK nomor 90 itu legal dan bisa digunakan,“ kata akademisi Universitas Sebelas Maret itu.
"Seandainya ada masyarakat yang menginginkan putusan 90 itu tidak diberlakukan atau direvisi, maka ajukan kembali ke MK terkait dengan Pasal 169 tersebut bahwa minta tidak dikembalikan alternatif, dengan tentu saja, dengan legal reason yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya menjelaskan.
Sunny mengatakan apabila nanti ada permohonan tidak setuju dengan putusan MK itu dan dikabulkan, hal itu baru akan berlaku pada Pemilu 2029.
Oleh karena itu, Sunny menyebut upaya Gibran untuk menjadi cawapres tidak terganggu.
"Jadi, secara legalitas, sekarang capres dan cawapres Prabowo dan Gibran secara legalitas tetap menjadi capres dan bacawapres dalam posisi sudah mendaftarakan diri di KPU."
"Putusan 90 tetap berjalan, tetapi legal. Bahkan, sebelum MKMK bersidang atau pembacaan putusan, ada suatu mekanisme, begitu keluar putusan dari MK karena terkait dengan pemilu, KPU harus membuat PKPU. Peraturan KPU ini harus dikonsultasikan kepada DPR dan ini sudah dilakukan kemarin," ujarnya.
Sunny mengatakan masyarakat patut mengormati apa yang sudah diputuskan oleh MKMK.
“Apa yang sudah diputuskan oleh MKMK ini patut kita hormati karena tidak melihat langsung, tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada saat RPH untuk memutuskan perkara 90," ucapnya.
Sunny mengatakan MKMK bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mereka menyidangkan perilaku hakim yang dilaporkan, yang patut diduga telah melakukan pelanggaran etik."
Menurut Sunny ini adalah pertama kalinya ada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan seluruhnya.
Enam dari sembilan hakim itu dinyatakan melanggar kode etik. Hakim Arief Hidayat dinyatakan mendapatkan sanksi tertulis, sedangkan Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran etik berat.
"Setidaknya putusan MKMK ini memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ini loh untuk menjadi hakim MK ada satu hal yang mesti diikuti oleh para hakim itu yang disebut dengan Sapta Karsa Hutama yang mesti diikuti," kata dia.
Sunny berujar hampir semua hakim MK melanggar kode etik perihal pembocoran informasi dalam rapat forum permusyawaratan hakim.
Dia mengatakan setiap keputusan tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, menurut Sunny, setidaknya putusan MKMK ini sudah membuktikan bahwa hakim konstitusi tidak bisa sembarangan,
"Mereka tidak bisa melakukan sebuah perbuatan yang melanggar," ujar Sunny.
Sunny menilai hakim MKMK juga memiliki kemerdekaan. Hal itu dibuktikan dengan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Bintar S. Saragih yang menjadi anggota MKMK.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Pilpres 2024
Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK
Anwar Usman
MKMK
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
| SAH, Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres 2024-2029, Kapan Pelantikannya ? |
|
|---|
| Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin, Sebut Tidak Beralasan Menurut Hukum |
|
|---|
| Sosok 3 Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, Beri Dissenting Opinion |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin, 3 Hakim Beri "Dissenting Opinion" |
|
|---|
| Bahagianya Titiek Soeharto Usai Prabowo Menang Pilpres 2024, Senyum-senyum Bersalaman |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.