Bocah 12 Tahun Bunuh Teman SMP di Garut

Siswa SMP di Garut yang Tega Bunuh Teman Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Histeris

Nasib bocah 12 tahun siswa SMP di Garut, Jawa Barat yang tega membunuh teman sekolahnya sendiri terancam penjara 15 tahun.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TribunJabar.id/Dok - Polsek Cibiuk
Nasib bocah 12 tahun siswa SMP di Garut, Jawa Barat yang tega membunuh teman sekolahnya sendiri terancam penjara 15 tahun. 

"Cuma tidak terima saja, pas mandi ada kesempatan maka dilaksanakanlah," ucapnya.

Baca juga: Isak Tangis Orangtua Tegar Iringi Pemakaman Pemain U13 Tewas Tersambar Petir saat Piala Soeratin

AKP Ari menjelaskan, korban dan tersangka saat itu diketahui tidak berenang berdua, di tempat lain ada satu orang temannya yang menemani mereka berdua.

Dari hasil pemeriksaan, temannya itu tidak mengetahui kejadian mengenaskan tersebut.

"Temannya itu tidak mengetahui tentang kejadiannya seperti apa," ungkap Ari.

Setelah peristiwa itu, tersangka dan satu orang temannya kemudian pulang ke rumah masing-masing.

Seorang siswa SMP asal Garut, Jawa Barat ditemukan tewas usai dinyatakan hilang selama sepekan oleh keluarganya.
Seorang siswa SMP asal Garut, Jawa Barat ditemukan tewas usai dinyatakan hilang selama sepekan oleh keluarganya. (TribunJabar.id/Dok - Polsek Cibiuk)

Baca juga: Sosok B Pelatih Silat di Gresik yang Tendangannya Tewaskan Murid saat Latihan, Terancam Tersangka

Keluarga Korban Akan Didampingi Trauma Healing

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Kabupaten Garut Rahmat Wibawa mengatakan, kejadian tersebut akan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Ia menyebut keluarga korban harus segera mendapat pendampingan berupa trauma healing setelah terbentur oleh kejadian tersebut.

"Kita akan dampingi keluarga korban, yang jelas mereka trauma dan harus mendapat pendampingan dari kami," ungkapnya saat dihubungi TribunPriangan.com, Selasa (7/11/2023).

Ia menuturkan, di Kabupaten Garut sendiri telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Peraturan tersebut menurutnya harus kembali digencarkan pelaksanaannya melalui penyuluhan dan sosialisasi di daerah-daerah.

Setiap desa dan kelurahan di Garut menurutnya sudah dibentuk grup dalam upaya melindungi perempuan dan anak-anak.

Namun menurutnya, grup tersebut sumber daya di desa terbatas, seperti tidak adanya psikolog atau pengacara, sehingga kewenangannya hanya memberikan sosialisasi.

"Ini harus ada kebijakan yang sifatnya sosialisasi secara masif. Artinya satuan tugas yang ada di tingkat desa dan kelurahan itu harus kerja semua, bukan hanya saja diam." ungkapnya.

 

 

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved