Bocah 12 Tahun Bunuh Teman SMP di Garut

Siswa SMP di Garut yang Tega Bunuh Teman Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Histeris

Nasib bocah 12 tahun siswa SMP di Garut, Jawa Barat yang tega membunuh teman sekolahnya sendiri terancam penjara 15 tahun.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
TribunJabar.id/Dok - Polsek Cibiuk
Nasib bocah 12 tahun siswa SMP di Garut, Jawa Barat yang tega membunuh teman sekolahnya sendiri terancam penjara 15 tahun. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib bocah 12 tahun siswa SMP di Garut, Jawa Barat yang tega membunuh teman sekolahnya sendiri terancam penjara 15 tahun.

Seperti diketahui, siswa SMP yang berusia 13 tahun ini ditemukan tewas di pinggiran Sungai Cimanuk, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (3/11/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky mengatakan Agun Gumelar merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh temannya yang berusia 12 tahun.

Hal ini berdasarkan hasil autopsi, jika bocah 13 tahun itu tewas karena luka sayatan di leher.

Lantas bagaimana nasib pelaku ini ?

Kronologi Bocah SMP di Garut Ditemukan Tewas Dibunuh Teman, Pelaku Tak Terima Kena Bola Voli
Kronologi Bocah SMP di Garut Ditemukan Tewas Dibunuh Teman, Pelaku Tak Terima Kena Bola Voli (TribunJabar.id/Dok - Polsek Cibiuk)

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar dan atau pidana mati atau seumur hidup. Dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Gelisah di Depan Lift, Inilah Rekaman CCTV Terakhir Mahasiswi FKH Unair Sebelum Tewas di Mobil

AKBP Rohman Yonky mengatakan motif pelaku tega menghabisi nyawa temannya sendiri karena dendam yang dirasakan oleh pelaku setelah keduanya bermain bola voli bersama di lingkungan tempat tinggal mereka.

Pasalnya, saat bermain voli terduga pelaku disebut terkena bola voli yang dipukul korban sebanyak tiga kali.

Bocah berusia 12 tahun yang tega mengakhiri nyawa temannya sendiri karena motif sakit hati. berinisial ABH(12) siswa SMP di Garut, Jabar
Bocah berusia 12 tahun yang tega mengakhiri nyawa temannya sendiri karena motif sakit hati. berinisial ABH(12) siswa SMP di Garut, Jabar (TribunJabar.id/Dok - Polsek Cibiuk)

Kendati begitu, pelaku setelah bermain voli bersama korban kemudian berenang di Sungai Cimanuk bersama tersangka.

Saat itulah pelaku melancarkan aksinya mensayat leher dan tangan korban menggunakan cutter.

"Kemudian korban dianiaya dengan cara disayat di leher dan tangan," ujar Rohman.

"Barang bukti cutter panjang sekitar 10 cm, celana pendek, kaos polos warna hitam," pungkasnya.

Tak Ada Pertengkaran

Sementara Kasat Reskrim Polres Garut, Polda Jabar, AKP Ari Rinaldo mengatakan tidak ada pertengkaran diantara korban dan tersangka dalam kejadian tersebut.

"Cuma tidak terima saja, pas mandi ada kesempatan maka dilaksanakanlah," ucapnya.

Baca juga: Isak Tangis Orangtua Tegar Iringi Pemakaman Pemain U13 Tewas Tersambar Petir saat Piala Soeratin

AKP Ari menjelaskan, korban dan tersangka saat itu diketahui tidak berenang berdua, di tempat lain ada satu orang temannya yang menemani mereka berdua.

Dari hasil pemeriksaan, temannya itu tidak mengetahui kejadian mengenaskan tersebut.

"Temannya itu tidak mengetahui tentang kejadiannya seperti apa," ungkap Ari.

Setelah peristiwa itu, tersangka dan satu orang temannya kemudian pulang ke rumah masing-masing.

Seorang siswa SMP asal Garut, Jawa Barat ditemukan tewas usai dinyatakan hilang selama sepekan oleh keluarganya.
Seorang siswa SMP asal Garut, Jawa Barat ditemukan tewas usai dinyatakan hilang selama sepekan oleh keluarganya. (TribunJabar.id/Dok - Polsek Cibiuk)

Baca juga: Sosok B Pelatih Silat di Gresik yang Tendangannya Tewaskan Murid saat Latihan, Terancam Tersangka

Keluarga Korban Akan Didampingi Trauma Healing

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Kabupaten Garut Rahmat Wibawa mengatakan, kejadian tersebut akan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Ia menyebut keluarga korban harus segera mendapat pendampingan berupa trauma healing setelah terbentur oleh kejadian tersebut.

"Kita akan dampingi keluarga korban, yang jelas mereka trauma dan harus mendapat pendampingan dari kami," ungkapnya saat dihubungi TribunPriangan.com, Selasa (7/11/2023).

Ia menuturkan, di Kabupaten Garut sendiri telah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Peraturan tersebut menurutnya harus kembali digencarkan pelaksanaannya melalui penyuluhan dan sosialisasi di daerah-daerah.

Setiap desa dan kelurahan di Garut menurutnya sudah dibentuk grup dalam upaya melindungi perempuan dan anak-anak.

Namun menurutnya, grup tersebut sumber daya di desa terbatas, seperti tidak adanya psikolog atau pengacara, sehingga kewenangannya hanya memberikan sosialisasi.

"Ini harus ada kebijakan yang sifatnya sosialisasi secara masif. Artinya satuan tugas yang ada di tingkat desa dan kelurahan itu harus kerja semua, bukan hanya saja diam." ungkapnya.

 

 

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved