Berita Muratara

Caleg Muratara Ditenggat Waktu 3x24 Jam Bongkar APK, Melanggar Terancam Denda Rp 12 Juta

Calon legislatif yang telah diumumkan dalam DCT Muratara ditenggat waktu 3x24 jam untuk membongkar APK sejak Senin (6/11/2023).

Tayang:
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Calon legislatif yang telah diumumkan dalam DCT Muratara ditenggat waktu 3x24 jam untuk membongkar APK sejak Senin (6/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Calon legislatif yang telah diumumkan dalam daftar calon tetap (DCT) Muratara ditenggat waktu 3x24 jam untuk membongkar alat peraga kampanye (APK) sejak kesepakatan dibuat, Senin (6/11/2023) kemarin.

Bagi caleg yang melanggar maka terancam denda Rp 12 juta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD setempat untuk Pemilu 2024.

Meski sudah ditetapkan, namun para calon legislatif (caleg) peserta pemilu belum dibolehkan berkampanye.

Pasalnya, menurut jadwal tahapan kampanye sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum dimulai.

Faktanya di lapangan, spanduk atau baliho berisi gambar para caleg disertai nomor urutnya sudah bertebaran, bahkan sejak jauh-jauh hari sebelum penetapan DCT.

Baca juga: Tahun Politik, ASN Diingatkan Netralitas, Tak Boleh Foto Gunakan Simbol juga Kode Tangan

Spanduk yang sudah banyak bertebaran di berbagai tempat mulai dari caleg DPRD Kabupaten Muratara, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, hingga DPR RI dan DPD RI.

Karena itu, Bawaslu Kabupaten Muratara memberitahu kepada seluruh caleg, parpol, tim pemenangan, serta relawan, untuk melakukan penertiban spanduk atau baliho tersebut secara mandiri.

"Mereka diberi tenggat waktu 3 x 24 jam sejak nota kesepakatan bersama ditandatangani kemarin," kata Ketua Bawaslu Muratara, Hairul Alamsyah pada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Dia menjelaskan, KPU telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 mulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sebenarnya, kata dia, ada ancaman sanksi pidana dan denda terhadap pelanggar kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 492 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa yang melanggar ketentuan jadwal kampanye tersebut bisa dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Karena itu kami ingatkan sekali lagi, sudah dua kali kami sampaikan peringatan, jadi jangan salahkan kami lagi, karena ini sudah ada aturannya," ujar Hairul.

Anggota Bawaslu Muratara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Farlin Addian menambahkan caleg dan parpol diberi waktu tiga hari untuk menertibkan semua baliho atau spanduk kampanye secara mandiri.

Tenggat waktu tiga hari itu telah disepakati bersama oleh para pihak terkait dengan menandatangani nota kesepahaman di kantor Bawaslu Muratara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved