Berita Prabumulih

Bawaslu Prabumulih Beri Waktu Partai dan Caleg Tertibkan Mandiri APK, Kampanye Mulai 28 November

Bawaslu Prabumulih segera menertibkan alat peraga kampanye (APK), caleg dan partai politik diingatkan segera menurunkan APK secara mandiri.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Bawaslu Prabumulih segera menertibkan alat peraga kampanye (APK), caleg dan partai politik diingatkan segera menurunkan APK secara mandiri. Hal ini diungkap Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma didampingi Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas, Lia Siska Indriani SPd, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Calon legislatif (caleg) dan partai politik di Kota Prabumulih diingatkan segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) masing-masing.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih dalam waktu dekat akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) di seluruh kota Prabumulih.

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma didampingi Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas, Lia Siska Indriani SPd kepada wartawan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (7/11/2023).

"Setelah DCT ditetapkan pada 3 November, maka Bawaslu RI telah menginstruksikan tanggal 4-27 November 2023 merupakan larangan kampanye maka apapun yang berkenaan dengan kampanye harus ditertibkan," ungkap Afan.

Baca juga: Syarat Menjadi Anggota KPPS 2024, Rekrutmen Dibuka Bulan Januari, Batas Usia Maksimal 55 Tahun

Afan menjelaskan pihaknya pekan depan akan menertibkan seluruh APK dan alat peraga sosialisasi (APS) namun terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prabumulih.

"Jadi kita akan meminta bantuan Satpol PP membantu kita menertibkan APK dan APS, kategori-kategori APS yang akan ditertibkan seperti memasang di tempat yang dilarang yakni tiang listrik, di pohon-pohon dan lainnya," jelasnya.

Penertiban tersebut kata Afan untuk menegakkan peraturan walikota no 44 tahun 2013 tentang APK dan peraturan daerah (perda) no 28 tahun 2003 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3), Perbawaslu tentang APK dan APS serta PKPU nomor 15 tahun 2018.

"Jadi ada empat aturan terkait penertiban ini, jadi dari sebelum penetapan DCT kita sudah koordinasi dengan Satpol PP dan kita telah imbau partai politik untuk melepaskan secara mandiri," bebernya.

Lebih lanjut Afan mengaku pihaknya pada Jumat (10/11/2023) akan mengundang seluruh partai politik di kota Prabumulih dan pihak terkait rencana penertiban yang akan dilakukan.

"Terhitung Jumat (10/11/2023) kami juga nantinya memberikan waktu ke partai politik dan para caleg untuk menertibkan secara mandiri, apabila hingga batas ditentukan tidak ditertibkan maka kami bersama Satpol PP, TNI dan Polri akan menertibkan," tegasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved