Guru Disuruh Bayar Cuti Melahirkan
Sikap Tegas Kadisdik Soal Guru SD di Bogor Diminta Bayar Rp 250 Ribu saat Ajukan Cuti Melahirkan
Hal itu setelah adanya kasus viral terkait guru SD di Tanah Sereal yang diminta bayar saat ajukan cuti melahirkan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dinas pendidikan di kota Bogor Jawa Barat kini tengah menjadi perhatian publik.
Hal itu setelah adanya kasus viral terkait guru SD di Tanah Sereal yang diminta bayar saat ajukan cuti melahirkan.
Guru tersebut dimintai bayaran Rp 250 ribu, selain itu, gaji guru tersebut akan dipotong 50 persen selama masa cuti hamil.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menduga ada anak buahnya yang nakal.
"Sepertinya ada oknum ya," kata Sujatmiko saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Jumat (3/11/2023).
Namun, sejauh ini, Sujatmiko masih belum megetahui siapa sosok oknum yang meminta uang tersebut.
"Tapi, saya belum tahu juga siapa itu," tambahnya.
Sujatmiko memastikan, dalam peraturannya, tidak ada biaya ketika pengajuan cuti hamil.
"Saya sudah dengar informasi itu. Tapi, saya pastikan tidak ada peraturan seperti itu (transfer)," jelasnya.
Ia menegaskan, saat ini tengah mecari siapa yang memang meminta transfer kepada ibu cuti hamil tersebut.
"Ya terus dicari. Nanti, ketika sudah ada kita langsung klarifikasi," tandasnya.
Baca juga: Kisah Pilu Guru SD di Bogor Disuruh Bayar Rp250 Ribu untuk Cuti Melahirkan, Gaji Dipotong 50 Persen
Baca juga: Sejarah Singkat Hari Guru Nasional yang Diperingati Tanggal 25 November Setiap Tahunnya

Kronologis
Sebelumnya, seorang suami curhat di media sosial terkait istrinya guru SD di Tanah Sareal Kota Bogor.
Dia menceritakan istrinya yang cuti melahirkan namun disuruh membayar.
Istrinya diminta mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
Akan tetapi, ia terkejut saat tahu istrinya diminta transfer sejumlah uang saat sudah meminta tanda tangan di Disdik Kota Bogor.
“Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di Tanah Sareal,” tulisnya.
“Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor,” tulisnya.
“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp250.000. Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan. Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?,” tulis isi percakapan tersebut, seperti dilansir TribunnewsBogor.com.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachmi mengaku telah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut.
Meski begitu, pihaknya belum dapat mengambil langkah lantaran saat ini masih dilakukan penelusuran.
"Gak bisa kita langsung lakukan langkah. Kita konfirmasi dulu laporannya benar atau engganya," kata Dedie A Rachim di Mako Damkar Yasmin Kota Bogor, Jumat (3/11/2023), dilansir dari TribunnewsBogor.com.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.