Guru Disuruh Bayar Cuti Melahirkan
Kadisdik Cari Orang yang Minta Bayaran Rp 250 Ribu Saat Guru SD di Bogor Ajukan Cuti Melahirkan
Tak hanya dimintai Rp 250 ribu, sang guru juga haru mengalami potongan gaji hingga 50 persen karena cuti tersebut.
Istrinya diminta mengisi form dan lanjut ke tanda tangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
Akan tetapi, ia terkejut saat tahu istrinya diminta transfer sejumlah uang saat sudah meminta tanda tangan di Disdik Kota Bogor.
“Saya mau menanyakan kebijakan di Dinas Pendidikan Kota Bogor. Istri saya seorang pengajar di salah satu sekolah dasar di Tanah Sareal,” tulisnya.
“Minggu kemarin mengajukan cuti melahirkan & diminta untuk isi form cuti lanjut tanda tangan ke pihak Dinas Pendidikan kota bogor,” tulisnya.
“Dan ternyata di sana disuruh transfer selesai tanda tangan sebesar Rp250.000. Kemudian potongan gaji 50 persen selama cuti melahirkan 3 bulan ke depan. Apakah itu termasuk peraturan dinas atau bagaimana ya?,” tulis isi percakapan tersebut, seperti dilansir TribunnewsBogor.com.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachmi mengaku telah mendapatkan laporan resmi soal kabar tersebut.
Meski begitu, pihaknya belum dapat mengambil langkah lantaran saat ini masih dilakukan penelusuran.
"Gak bisa kita langsung lakukan langkah. Kita konfirmasi dulu laporannya benar atau engganya," kata Dedie A Rachim di Mako Damkar Yasmin Kota Bogor, Jumat (3/11/2023), dilansir dari TribunnewsBogor.com.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.