Berita Muratara

Coblos Kertas Masih Terlipat, Pilkades Desa Karang Anyar Muratara Hampir Dimenangkan Suara Hangus

Pilkades di Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) nyaris dimenangkan oleh suara tidak sah.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Pilkades di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) nyaris dimenangkan oleh suara tidak sah. Masyarakat antusias menggunakan hak suara di Pilkades Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) nyaris dimenangkan oleh suara tidak sah.

Maksudnya, suara tidak sah hampir menyamai suara yang diperoleh oleh calon kades terpilih, hanya selisih tiga suara.

Data dihimpun TribunSumsel.com, di Pilkades Karang Anyar ada lima kandidat calon yang bertarung.

Mereka adalah Rahman Tahar, Sastro Widodo, Khoiril Anra, Martono, dan Wildan Hakim.

Calon kades terpilih yang memperoleh suara terbanyak adalah kandidat nomor urut 4 atas nama Martono.

Martono memperoleh suara 499 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 496 suara.

Sementara kandidat di urutan kedua diraih oleh nomor urut 5 yakni Wildan Hakim memperoleh 464 suara.

Disusul kandidat nomor urut 1 yakni Rahman Tahar meraih sebanyak 372 suara.

Baca juga: Sosok Shandy Handika Jaksa Tangani Kasus Kopi Sianida, Yakin Jessica Wongso Racuni Mirna Salihin

Sedangkan kandidat nomor urut 2 yakni Sastro Widodo tak dapat suara sama sekali, dan kandidat nomor urut 3 Khoiril Anra hanya dua suara.

Ketua Panitia Pilkades Karang Anyar, Tamrin mengatakan suara tidak sah kebanyakan lantaran ada dua lobang di surat suara.

Hal itu diyakini karena warga mencoblos dengan kondisi surat suara masih terlipat atau belum dibentangkan.

"Kebanyakan coblosannya ada dua lobang, misalnya satu lobang dalam kotak wajah kandidat dan satu lobang lagi di luar kotak.

Kemungkinan masyarakat saat mencoblos kertas suaranya masih terlipat, tidak dibentangkan penuh," jelasnya.

Dia membenarkan jumlah suara tidak sah sebanyak 496 suara, hanya berselisih tiga suara dengan suara calon kades terpilih.

"Kades terpilih sudah ditetapkan yaitu kandidat nomor urut empat atas nama Martono," kata Tamrin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved