Berita Palembang

Banding Ditolak, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 Tahun Denda Rp 250 Juta, Ajukan Kasasi

Banding ditolak, Lina Mukherjee dua tahun penjara dan juga didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Kuasa hukum ajukan banding.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Banding ditolak, Lina Mukherjee dua tahun penjara dan juga didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara dan kuasa hukum ajukan banding, Kamis (2/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee yang divonis Pengadilan Negeri Palembang, dua tahun penjara dan juga didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara. Dia kemudian mengajukan banding, 5 Oktober 2023.

Namun, banding yang diajukan Lina ditolak sehingga berdasarkan putusan banding pada 24 Oktober 2023 Lina Mukherjee tetap menjalani masa hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Palembang.

Dilansir dari website sipp.pn-palembang.go.id, putusan banding nomor 275/PID/2023/PT PLG, menyatakan Lina Mukherjee alias Lina Lutfiawati tetap bersalah.

Menyatakan Terdakwa LINA LUTFIAWATI ALIAS LILU ALIAS LINA MUKHERJEE BINTI ABDUL MUKHIT bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Individu dan Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Agama” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan, " bunyi amar putusan Majelis Hakim tingkat banding, yang diketuai oleh Sohe SH MH, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Bongkar Makam Bayi Meninggal Usai Disuntik Bidan di Ogan Ilir Ditunda, Ini Kata Polisi

Tim kuasa hukum Lina Mukherjee, Arthulius SH dan Agung Wijaya SH mengatakan putusan banding perkara kliennya kurang memenuhi rasa keadilan dan mengandung kekhilafan hakim.

"Hakim karena pada amar putusannya banding kita diterima, dan merubah mengenai amar tentang barang bukti namun pada faktanya tidak ada sama sekali yang dirubah dan di dlm pertimbangan putusan ada di akui bahwa terdakwa sudah meminta maaf seharusnya hal ini menjadi dasar untuk meringankan hukuman namun pada faktanya tidak ada keringanan sama sekali, " jelas Arthur.

Pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi kepada Pengadilan Tinggi Palembang dengan mengajukan surat permohonan nomor 28/Akta.pid/2023/PN Plg.

"Menurut hemat kami putusan tersebut kurang memenuhi rasa keadilan maka kami selaku kuasa hukum terdakwa telah menyatakan kasasi dan akta pernyataan permohonan kasasi telah kami tanda tangani, " katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved