Berita Palembang
1 Perusahaan di Muba Jadi Tersangka Kasus Karhutla, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejati Sumsel
Satu perusahaan di Muba jadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satu perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel.
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yuda Prawira mengatakan, satu perusahaan yakni PT BKI yang berlokasi di Muba sudah masuk ke dalam proses penyidikan.
Terbaru, Polda Sumsel telah menyerahkan satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Sumsel terkait kasus Karhutla yang menjadikan PT BKI sebagai tersangka.
"SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara yang nantinya akan kami kirim ke Kejati untuk diteliti, " ujar Putu ketika dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Agus Fatoni Pj Gubernur Sumsel Ingatkan Lurah Jangan Besak Gaya, Ajarkan 3 Prinsip Kerja
Per tanggal 1 November 2023 penyidik Polda sumsel telah mengirimkan SPDP ke Kejati Sumsel kasus karhutla yang melibatkan korporasi
"Perusahaan tersebut (PT BKI) berlokasi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, " katanya.
SPDP diserahkan Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 1 November 2023 dan sejauh untuk kasus karhutla yang melibatkan korporasi baru satu kasus.
Kebanyakan tersangka kasus karhutla adalah perorangan.
"Polda dan Polres melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla, SPDP dikirim oleh masing-masing penyidik. Total kasus karhutla yang kita tangani 32 kasus dengan tersangka 54 orang, " tegas dia.
Pihaknya menerapkan Pasal 98 dan atau 99 dan Pasal 119 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH (Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Karhutla
polda sumsel
Kejati Sumsel
perusahaan tersangka karhutla Sumsel
Kabut Asap
berita palembang terkini
Berita Palembang Hari Ini
Tribunsumsel.com
| Kagetnya Leni, motornya di Parkiran Kostan Hilang di Palembang, 2 Pelaku Terekam CCTV Saat Beraksi |
|
|---|
| Polsek SU II, Palembang Serahkan Motor Hasil Temuan Kepada Pemiliknya, Ditemukan di TPU Naga Suwidak |
|
|---|
| Diduga Lalai Berkendara Pengendara Motor ini Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Palembang |
|
|---|
| Pemkab Banyuasin Ungkap Potensi Ekonomi Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat, Terutama PAD Sumsel |
|
|---|
| Apindo Sumsel Berharap Pengusaha Dilibatkan Penetapan Upah Buruh & Cari Formula Perhitungan yang Pas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.