Berita Palembang

1 Perusahaan di Muba Jadi Tersangka Kasus Karhutla, Polisi Limpahkan Berkas ke Kejati Sumsel

Satu perusahaan di Muba jadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira (kanan) menyampaikan terkait penyerahan SPDP kasus karhutla di Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Satu perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel. 

Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yuda Prawira mengatakan, satu perusahaan yakni PT BKI yang berlokasi di Muba sudah masuk ke dalam proses penyidikan. 

Terbaru, Polda Sumsel telah menyerahkan satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Sumsel terkait kasus Karhutla yang menjadikan PT BKI sebagai tersangka.

"SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara yang nantinya akan kami kirim ke Kejati untuk diteliti, " ujar Putu ketika dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023). 

Baca juga: Agus Fatoni Pj Gubernur Sumsel Ingatkan Lurah Jangan Besak Gaya, Ajarkan 3 Prinsip Kerja

Per tanggal 1 November 2023 penyidik Polda sumsel telah mengirimkan SPDP ke Kejati Sumsel kasus karhutla yang melibatkan korporasi

"Perusahaan tersebut (PT BKI) berlokasi di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, " katanya. 

SPDP diserahkan Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 1 November 2023 dan sejauh untuk kasus karhutla yang melibatkan korporasi baru satu kasus.

Kebanyakan tersangka kasus karhutla adalah perorangan. 

"Polda dan Polres melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla, SPDP dikirim oleh masing-masing penyidik. Total kasus karhutla yang kita tangani 32 kasus dengan tersangka 54 orang, " tegas dia. 

Pihaknya menerapkan Pasal 98 dan atau 99 dan Pasal 119 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH (Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved