Berita Banyuasin

KPU Palembang Tak Boleh Mendirikan TPS di Tegal Binangun, Penyebabnya SK Kemendagri Soal Tapal Batas

KPU Kota Palembang tidak diperbolehkan untuk mendirikan TPS di kawasan Tegal Binangun karena hasil SK Kemendagri Tegal Binangun adalah Banyuasin.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/M. ARDIANSYAH
Ketua KPU Banyuasin Nurul Mubarok 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang tidak diperbolehkan untuk mendirikan TPS di kawasan Tegal Binangun yang merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin. 

Penegasan ini berdasarkan kesepakatan dalam rapat bersama yang dihadiri KPU Banyuasin, KPU Kota Palembang, KPU Sumsel dan juga KPU Pusat.

Tidak bolehnya KPU Kota Palembang mendirikan TPS di wilayah Tegal Binangun karena secara de facto dan de jure dari SK Kemendagri bahwa Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin. 

Ketua KPU Banyuasin Nurul Mubarok menuturkan, antara KPU Banyuasin dan KPU Kota Palembang sama-sama sepakat untuk tidak melanggar komitmen yang telah disepakati dihadapan KPU Provinsi dan KPU Pusat.

"KPU Kota Palembang tidak boleh mendirikan TPS di Tegal Binangun, itu kesepakatannya. Untuk warga Tegal Binangun yang memikili KTP, nantinya KPU Banyuasin mendirikan TPS di wilayah Palembang," katanya, Minggu (28/10/2023).

Baca juga: 4 Bulan Idun Rohim Jemaah Haji Asal OKI Hilang di Tanah Suci, Keluarga Terus Berdoa Dapat Kabar Baik

Disisi lain, KPU Banyuasin juga tidak mendirikan TPS di kawasan Tegal Binangun. Hal ini, dikarenakan seluruh warga Tegal Binangun tidak memiliki KTP Banyuasin. Sehingga, dianggap percuma mendirikan TPS tetapi tidak ada mata pilih di wilayah tersebut. 

KPU Banyuasin, akan mendirikan TPS di Perumahan GSS Kelurahan Jakabaring Timur Kecamatan Rambutan. Disini, setidaknya dari hasil coklik yang dilakukan terdapat 300 mata pilih. 

"Dari 313 desa dan kelurahan di Banyuasin, untuk TPS sebanyak 2.664 TPS dengan jumlah mata pilih di Kabupaten Banyuasin sebanyak 625.988 mata pilih," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved