Berita Muara Enim

30 Pelaku Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, 202 Personel Dikerahkan Kepung Lokasi

Sebanyak 30 pelaku tambang batu bara ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim berhasil ditangkap, Sabtu (28/10/2023). 

SRIPOKU/ARDANI ZUHRI
Rilis 30 Pelaku tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Minggu (29/10/2023). 

TRIBUNSUSMEL.COM, MUARA ENIM --- Sebanyak 30 pelaku tambang batu bara ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim berhasil ditangkap, Sabtu (28/10/2023). 

Dari 30 pelaku tambang batu bara ilegal yang diamankan, 4 orang diantaranya positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. 

Dalam penangkapan ini, polisi mengerahkan 202 personel terdiri dari 158 anggota Kepolisian Polres Muara Enim dan 44 personil (2 peleton) dari Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel yang kemudian menyusuri seputaran Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

Diketahui. para pelaku tambang ilegal ini beroperasi di 3 lokasi yakni di tambang milik Endang, Yunita Asnidar dan Mahendra ketiga di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Lubuklinggau Ditangkap Polisi di Bengkel, Akui Kabur Gegara Takut Diamuk Massa

Adapun perincian dari 30 pelaku yang diamankan terdiri dari 1 orang diduga pemilik tambang, 2 orang operator exsavator, 5 orang checker / pencatat, 7 orang helper, 4 orang sopir mobil dump truck houling, 1 orang diduga penambang karungan.

Selain itu ada juga 4 orang pekerja sebagai pengarung, 1 orang sopir pembeli batu bara ilegal, 2 orang diamankan saat sedang berada di lokasi dan 3 orang diduga sebagai pembeli batu bara hasil tambang ilegal.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 7 unit alat berat jenis Exsavator PC 200, 2 buah dirigen berisikan Solar, 3 unit sepeda motor tanpa Nomor Polisi, 1 unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 95 Nopol D 1094 PQ, 2 karung berisikan batubara yang masing - masing berisi sekitar 40 Kg batubara, 10 buah Buku catatan (checker) berisikan catatan DO pertambangan batu bara illegal (PETI), 4 unit mobil dump truk merek Hino Nopol F 8606 SH warna Merah, BG 8151 GC warna Hijau, BG 9562 K warna Merah dan BG 8151 GC, dan 1unit mobil Suzuki Pick Up warna Hitam B 9541 CAD.

"Dari seluruh pelaku yang diamankan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Muara Enim dan semuanya juga telah dilakukan test Urine oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim, dengan hasil ada 4 orang yang positif menggunakan Narkoba yakni Junaidi, Bambang, Sumardi dan Rendi Merianto," ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, Minggu (29/10/2023).

Lanjut Kapolres, kegiatan penegakkan hukum berjalan lancar dan selesai sekitar pukul 23.00.

Saat ini, semua pelaku sudah diamankan bersama barang buktinya dan dilakukan tets urine.

Sebelumnya, polisi terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kades Penyandingan dan tokoh masyarakat pasca penindakan terhadap para penambang Batubara Ilegal.

Saat ini, ini para pelaku dilakukan penyidikan terutama yang memenuhi unsur pidana terhadap Pelanggaran Undang - Undang Mineral dan Batubara.

Sedangkan pelaku yang positif narkoba akan dilakukan Rehabilitasi ke Panti Rehabilitasi Narkoba di luar tersangka yang dikenakan Pidana UU Minerba.

Para pelaku diduga melanggar UU RI No. 03 Tahun 2020 perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang Minerba. (Sripoku/Ardani Zuhri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved