Pasutri Bobol Dana Bank BUMN Rp 5 M

Siasat Licik Pasutri Bobol Dana Bank Rp5,1 Miliar di Tangerang, Buat 41 KTP Fiktif Foto Sendiri

Tak hanya satu, HS membuat 41 KTP untuk membobol dana bank BUMN tersebut sebanyak Rp 5,1 miliar selama satu tahun dari 2020 sampai 2021.

|
Editor: Weni Wahyuny
YouTube Tribun Sumsel
HS (40) dan FRW (38) tersangka bobol bank di Tangerang Banten. Terungkap siasat licik mereka bobol dana hingga Rp5,1 Miliar 

Sementara itu, Regional CEO BRI Regional Office Jakarta 3 Nazaruddin mengatakan, kasus tersebut merupakan laporan dari BRI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai atas hasil audit internal yang melibatkan oknum pekerja BRI.

"Laporan kepada pihak berwajib tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG," ujar Nazaruddin.

BRI, sambung dia, menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril.

Caranya dengan memecat oknum pelaku tindak kejahatan tersebut.

Selanjutnya, BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Nasib Pasutri Bobol Dana Bank BUMN Rp5,1 M di Tangerang Modal 41 KTP Palsu, Uang Dipakai Beli Mercy

Pihaknya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan tinggi setempat yang bertindak cepat menangkap pelaku.

"Dalam menjalankan operasionalnya, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten berhasil menangkap dua tersangka pembobol dana Bank BRI Cabang BSD Tangsel.

Baca juga: Pasutri di Tangerang Bobol Dana Bank BUMN Hingga Rp 5,1 Miliar, Ditemukan 41 KTP Orang Lain

Kedua tersangka yakni FRW (38) sebagai Priority Banking Officer (PBO) pada SLP BRI KC BSD dan suaminya HS (40).

Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Mereka telah ditahan di Rutan Serang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Bergaya Hedon

Uang hasil bobolan Rp 5,1 miliar diketahui digunakan untuk bergaya hedon dengan berbelanja barang-barang mewah dan branded.

Hal itu diungkap oleh Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

"Kan kartu kredit, dibelanjakan sama dia (tersangka) untuk membeli tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, dilansir dari kompas.com, Kamis (26/10/2023).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved