Pasutri Bobol Dana Bank BUMN

Pasutri di Tangerang Bobol Dana Bank BUMN Hingga Rp 5,1 Miliar, Ditemukan 41 KTP Orang Lain

Hal itu terjadi setelah ia diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten karena membobol dana bank BUMN hingga Rp 5,1 Miliar.

|
Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ IST via Tribun Banten
Pasutri di Tangerang Bobol Dana Bank BUMN Hingga Rp 5,1 Miliar, Ditemukan 41 KTP Orang Lain 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pasnagan suami istri (pasutri) berinisial FRW dan HS ini harus berurusan dengan polisi.

Hal itu terjadi setelah ia diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten karena membobol dana bank BUMN hingga Rp 5,1 Miliar.

Modusnya, kedua pelaku ini diduga terlibat kasus tindakan pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit di salah satu Bank BUMN cabang BSD, Tangerang.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang ada di Cinere, Tangerang.

"Mereka ditangkap kemarin di tempat persembunyian," kata Didik, Kamis (26/10/2023) dikutip dari Tribun Banten.

Menurut Didik, dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun 2020-2021, saat FRW menjabat sebagai priority banking officer (PBO) di bank BUMN tersebut.

Jabatan itu kemudian disalahgunakan FRW dan suaminya, HS, untuk membuat kartu kredit prioritas menggunakan KTP orang lain.

"Mereka membuka rekening dengan saldo Rp500 juta kemudian mendapat kartu kredit prioritas, tapi bukan atas nama dia," katanya.

Pasutri di Tangerang Bobol Dana Bank BUMN Hingga Rp 5,1 Miliar, Ditemukan 41 KTP Orang Lain
Pasutri di Tangerang Bobol Dana Bank BUMN Hingga Rp 5,1 Miliar, Ditemukan 41 KTP Orang Lain

Baca juga: BRI Dinobatkan sebagai Best Wealth Management Bank in Indonesia dalam Ajang The Asian Banker

Baca juga: BRI dan FishLog Jalin Kerja Sama untuk Permudah Akses Keuangan Digital bagi Pelaku Usaha Perikanan

Setelah pelaku mendapat kartu kredit, lanjut Didik, pelaku mengambil saldo tersebut.

Kemudian, para pelaku membuat rekening baru dengan KTP yang berbeda.

"Itu terus-terusan seperti itu, tidak satu kali membuat rekeningprioritas. Saat kita tangkap itu ada 41 KTP atas nama orang lain," ujarnya.

Didik mengungkap, KTP tersebut disuplai oleh suaminya yang merupakan pekerja swasta.

"Akibat hal itu negara mengalami kerugian Rp 5,1 miliar," pungkasnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 pasal 3 uu nomor 1 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2021.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menangkap pasangan suami istri berinisial FRW dan HS.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial FRW dan HS. Mereka ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kartu kredit di BRI cabang BSD, Tangerang.

Ditahan Selama 20 Hari

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved