Berita Polres OKU Timur

Polsek Semendawai Suku III Dampingi Masyarakat Ikuti Sosialisasi Kompensasi Pembangunan Sutet

Perwakilan PLN U.I.P Sumbagsel Alfian mengatakan jalur SUTET merupakan jalur transmisi yang dialiri arus listrik yang berasal dari PLTU / PLTA.

Editor: Sri Hidayatun
humas Polres OKU Timur
Sosialisasi masyarakat di Desa Sriwangi terkait penyampaian kompensasi jalur yang sutet. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Masyarakat Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III mengikuti kegiatan sosialisasi penyampaian kompensasi harga tanah, bangunan dan tanam tumbuh yang di lalui Jalur SUTET 275 KV Lahat di Kantor Desa Sriwangi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh team perwakilan PLN U.I.P Sumbagsel Alfian, Ketua DPC FORKORINDO OKU Timur Syamsul Arifin S.Sos.

Serta Advokat Konsultan Hukum OKU Harry Kurniawan SH, Kapolsek Semendawai Suku III IPTU L.A.E Tambunan SH.

Danramil 0403-14 SS III diwakili PELTU M Muafiq, Kades Sriwangi Eko Iswandi dan perangkat desa serta masyarakat yang belum ada ganti rugi.

Kepala Desa Sriwangi Eko Iswandi mengatakan, selamat datang kepada Team PLN U.I.P Sumbagsel, unsur tripika Semendawai Suku III serta Masyarakat Desa Sriwangi.

Baca juga: Cegah Karhutla, Polres OKU Timur Sosialisasi ke Masyarakat

Baca juga: Kapolda Sumsel Berikan Penghargaan 6 Anggota Satlantas Polres OKU Timur

"Terkait sosialisasi penyampaian kompensasi harga tanah, bangunan dan tanam Tumbuh yang dilalui Jalur SUTET 275 KV Lahat," katanya, saat dibincangi Kamis (26/10/2023).

Kepada masyarakat yang belum ada titik terang tentang permasalahan ganti rugi Jalur SUTET 275 KV Lahat.

"Mari kita bersama-sama mendengarkan penjelasan dari Team PLN U.I.P Sumbagsel," imbuhnya.

Kapolsek Semendawai Suku III IPTU L.A.E Tambunan SH mengatakan, berdasarkan peraturan yang ada tentang besaran nilai-nilai ganti rugi tanah, bangunan dan tanam tumbuh yang dilalui oleh jalur SUTET.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mendengarkan penjelasan dari utusan team perwakilan PLN U.I.P SUMBAGSEL terkait ganti rugi atau kompensasi yang harus dibayarkan.

"Apabila nanti ada ketidakpuasan dari masyarakat Desa Sriwangi terkait besaran nilai-nilai ganti rugi atau kompensasi atas bangunan, tanah dan tanam tumbuh yang dilalui jalur SUTET, silahkan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri," imbuhnya.

Dengan adanya pertemuan saat ini, semoga masyarakat Desa Sriwangi dapat menemukan titik terang terkait ganti rugi atau kompensasi yang di berikan sesuai dengan apa yang di inginkan.

Perwakilan PLN U.I.P Sumbagsel Alfian mengatakan jalur SUTET merupakan jalur transmisi yang dialiri arus listrik yang berasal dari PLTU / PLTA.

Juga memiliki peran penting dalam transmisi energi listrik dengan fungsi utamanya adalah menyalurkan energi listrik ke pusat-pusat beban yang sangat jauh.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 dan Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 terkait besaran Nilai Ganti Rugi / Kompensasi

"Tanah 15 persen X  Luas Tanah X Nilai Pasar, Bangunan 15 persen X Luas Bangunan X Nilai Pasar dan Tanam Tumbuh 100 persen," jelasnya.

Apabila Masyarakat telah menyetujui dengan besaran nilai ganti rugi atau kompensasi, cukup dengan menunjukan Sertifikat atau SPHT, KTP dan buku rekening.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved