Berita Ogan Ilir
Temuan BPK Rp 5,1 Miliar Kelebihan Bayar Anggaran Perjalanan Dinas DPRD OI, 9 Dewan Nunggak
Temuan BPK Perwakilan Sumsel ada kelebihan bayar anggaran perjalanan dinas DPRD Ogan Ilir (OI) nilainya mencapai Rp 5,1 miliar.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel ada kelebihan bayar anggaran perjalanan dinas DPRD Ogan Ilir (OI) nilainya mencapai Rp 5,1 miliar.
Hingga kini sejumlah anggota DPRD Ogan Ilir dikabarkan belum melunasi pembayaran temuan BPK terkait anggaran perjalanan dinas.
Sekretaris DPRD Ogan Ilir, Mukhsinah mengatakan, temuan BPK tersebut sebesar Rp 5,1 miliar tetapi yang dikembalikan DPRD Ogan Ilir kepada negara baru sebesar Rp 1,4 miliar.
"Sekarang (sisa pembayaran) tinggal Rp 3,7 miliar," kata Mukhsinah di kantor DPRD Ogan Ilir, Tanjung Senai, Selasa (24/10/2023).
Dari jumlah 40 orang anggota DPRD Ogan Ilir, sembilan orang belum melunasi pembayaran temuan BPK itu.
Mukhsinah menolak menyebutkan nama-nama dan asal partai anggota dewan tersebut.
Baca juga: Tambang Emas Liar di Hutan Lindung Talang Alas Pagar Alam, KPH X Dempo Dapati Lubang Bekas Galian
Mukhsinah menegaskan sudah ada upaya untuk melunasi pembayaran, meskipun secara bertahap.
"Kalau dibilang masih ada yang belum bayar, itu salah. Sebetulnya (seluruh anggota DPRD Ogan Ilir) sudah bayar semua, tapi memang belum lunas," jelad Mukhsinah.
Dilanjutkannya, Sekretariat DPRD Ogan Ilir berkewajiban mengimbau, mengingatkan para anggota dewan untuk melunasi temuan BPK tersebut
Peringatan disampaikan setiap bulan melalui surat yang ditujukan kepada anggota dewan bersangkutan.
"Selalu kami peringatkan. Setiap ada yang bayar, kami laporan ke Inspektorat Ogan Ilir," kata Mukhsinah.
Dikutip dari laman https://sumsel.bpk.go.id/ pada 18 Juli 2023 memuat hasil audit BPK itu bersumber dari perjalanan dinas dan dalam pelaksanaanya Anggota DPRD atau Sekretariat yang ikut dalam perjalanan dinas itu tidak mematuhi jadwal atau telah pulang tidak sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.
"Bahwa disitu antara lain adanya kelebihan bayar, kelebihan bayar itu sebagiamana yang telah saya sampaikan. Dalam perjanan dinas dijadwalkan 4 hari tetapi 3 hari mereka sudah pulang," jelas Sekretaris DPRD Ogan Ilir, Mukhsinah.
Setelah adanaya hasil audit BPK atas kerugian negara tersebut, jelas Muksinah mereka (13 anggota DPRD dan 3 sekretariat) diwajibkan mengembalikan kelebihan bayar sesui dengan jatuh tempo yang telah di tetapkan yakni selama 60 hari kerja.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Ogan Ilir Terkini
Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD OI
Perjalanan Dinas DPRD OI
Anggaran Perjalanan Dinas DPRD OI
Tribunsumsel.com
Kepsek di Muara Enim Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara Usai Tabrak 1 Keluarga, Korban Minta Keadilan |
![]() |
---|
Jambret Tas Milik Pengendara Wanita di Jalinsum, Pria di Ogan Ilir Diamuk Massa, Rekannya Kabur |
![]() |
---|
Pasutri di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Hendak Jual Sabu dan Ekstasi, Ngaku Baru Pertama Kali |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.