Berita Ogan Ilir

Temuan BPK Rp 5,1 Miliar Kelebihan Bayar Anggaran Perjalanan Dinas DPRD OI, 9 Dewan Nunggak

Temuan BPK Perwakilan Sumsel ada kelebihan bayar anggaran perjalanan dinas DPRD Ogan Ilir (OI) nilainya mencapai Rp 5,1 miliar.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Temuan BPK Perwakilan Sumsel ada kelebihan bayar perjalanan dinas DPRD Ogan Ilir (OI) nilainya mencapai Rp 5,1 miliar. Sekretaris DPRD OI Mukhsinah mengatakan dari Rp 5,1 miliar tetapi yang dikembalikan DPRD Ogan Ilir kepada negara baru sebesar Rp 1,4 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel ada kelebihan bayar anggaran perjalanan dinas DPRD Ogan Ilir (OI) nilainya mencapai Rp 5,1 miliar.

Hingga kini sejumlah anggota DPRD Ogan Ilir dikabarkan belum melunasi pembayaran temuan BPK terkait anggaran perjalanan dinas.

Sekretaris DPRD Ogan Ilir, Mukhsinah mengatakan, temuan BPK tersebut sebesar Rp 5,1 miliar tetapi yang dikembalikan DPRD Ogan Ilir kepada negara baru sebesar Rp 1,4 miliar.

"Sekarang (sisa pembayaran) tinggal Rp 3,7 miliar," kata Mukhsinah di kantor DPRD Ogan Ilir, Tanjung Senai, Selasa (24/10/2023).

Dari jumlah 40 orang anggota DPRD Ogan Ilir, sembilan orang belum melunasi pembayaran temuan BPK itu.

Mukhsinah menolak menyebutkan nama-nama dan asal partai anggota dewan tersebut.

Baca juga: Tambang Emas Liar di Hutan Lindung Talang Alas Pagar Alam, KPH X Dempo Dapati Lubang Bekas Galian

Mukhsinah menegaskan sudah ada upaya untuk melunasi pembayaran, meskipun secara bertahap.

"Kalau dibilang masih ada yang belum bayar, itu salah. Sebetulnya (seluruh anggota DPRD Ogan Ilir) sudah bayar semua, tapi memang belum lunas," jelad Mukhsinah.

Dilanjutkannya, Sekretariat DPRD Ogan Ilir berkewajiban mengimbau, mengingatkan para anggota dewan untuk melunasi temuan BPK tersebut

Peringatan disampaikan setiap bulan melalui surat yang ditujukan kepada anggota dewan bersangkutan.

"Selalu kami peringatkan. Setiap ada yang bayar, kami laporan ke Inspektorat Ogan Ilir," kata Mukhsinah.

Dikutip dari laman https://sumsel.bpk.go.id/ pada 18 Juli 2023 memuat hasil audit BPK itu bersumber dari perjalanan dinas dan dalam pelaksanaanya Anggota DPRD atau Sekretariat yang ikut dalam perjalanan dinas itu tidak mematuhi jadwal atau telah pulang tidak sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.

"Bahwa disitu antara lain adanya kelebihan bayar, kelebihan bayar itu sebagiamana yang telah saya sampaikan. Dalam perjanan dinas dijadwalkan 4 hari tetapi 3 hari mereka sudah pulang," jelas Sekretaris DPRD Ogan Ilir, Mukhsinah.

Setelah adanaya hasil audit BPK atas kerugian negara tersebut, jelas Muksinah mereka (13 anggota DPRD dan 3 sekretariat) diwajibkan mengembalikan kelebihan bayar sesui dengan jatuh tempo yang telah di tetapkan yakni selama 60 hari kerja.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved