Berita OKU Timur

Satu Bulan Polres OKU Timur Ungkap 6 Kasus Narkoba, Satu Bandar dari Provinsi Sumut

Satres Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel selama Oktober 2023 berhasil menyelesaikan 6 kasus. Enam ditangkap termasuk satu bandar asal Sumut.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/CHOIRUL ROHMAN
Satres Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel selama Oktober 2023 menyelesaikan 6 kasus. Enam ditangkap termasuk satu bandar asal Sumut. Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH saat Konferensi Pers ungkap kasus pidana narkoba, Selasa (24/10/2023). 

Sedangkan Penyelesaiannya Tindak Pidana (PTP) sebanyak 45 kasus. Untuk 15 kasus masih dalam sidik. Sedangkan untuk jumlah tersangka mencapai 69 orang diantaranya 67 laki-laki dan Perempuan 2 orang.

"Untuk jumlah barang bukti yang berhasil kita sita sabu -sabu 496,50 gram. Sedangkan Extasy 134 butir. Kemudian untuk barang bukti jenis ganja mencapai 46,41 gram ganja kering, sementara, 0,60 gram batang ganja dan 0,75 gram biji ganja," jelasnya.

Makmur Samosir melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 undang undang 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari 6 tahun sampai paling lama pidana penjara seumur hidup.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved