Berita OKU Timur
Satu Bulan Polres OKU Timur Ungkap 6 Kasus Narkoba, Satu Bandar dari Provinsi Sumut
Satres Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel selama Oktober 2023 berhasil menyelesaikan 6 kasus. Enam ditangkap termasuk satu bandar asal Sumut.
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel selama bulan Oktober 2023 berhasil menyelesaikan 6 kasus.
Sementara untuk tersangka 6 orang dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu -sabu 126,49 gram dan 6 ekstasi.
Keenam tersangka yakni Andianto (36), warga Desa Batomas, Kecamatan Belitang II (Kurir).
Yushakiki (36), warga Desa Menanga Besar, Kecamatan Semendawai Barat sebagai pengedar.
Nata Alatas (35), warga Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III sebagai kurir.
Aldi Perdiansyah (35), warga Merap Merah, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin sebagai pengedar.
Alfian (40), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang sebagai pengedar.
Makmur Samosir (37), warga Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Pandribuan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut sebagai bandar.
Baca juga: Temuan BPK Rp 5,1 Miliar Kelebihan Bayar Anggaran Perjalanan Dinas DPRD OI, 9 Dewan Nunggak
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis dan Kapolsek Belitang III Iptu Dr Jhoni Albert mengatakan, dari 6 tersangka ini terdapat salah satu tersangka dari Provinsi Sumatera Utara.
"Status tersangka satu bandar narkoba dari Sumatera Utara, 2 kurir dan 3 pengedar. Pelaku ini ditangkap oleh anggota Kepolisiandi daerah dan tempat hang berbeda-beda," katanya saat Konferensi Pers yang digelar di Polres OKU Timur, Selasa (24/10/2023).
Lanjut kata Kapolres, saat ini pihak terus melakukan pendalaman kasus bandar dari Provinsi Sumatera Utara. Ini merupakan pengembangan dari ungkap oleh Kapolsek Belitang III beserta jajaran.
"Ada total delapan paket narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan oleh anggota. Lima paket seberat 91, 20 gram dan tiga paket lainnya seberat 22, 97 gram," jelasnya.
Menurut Kapolres OKU Timur, pihaknya akan melakukan penelusuran karena pelaku membawa narkoba tersebut dari Medan.
"Tentunya kami akan bekerjasama dengan rekan-rekan yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Untuk saat ini kita akan lakukan pendalaman," ujarnya.
Sementara, berdasarkan data dari Januari hingga Oktober jumlah tindak pidana narkoba sebanyak 60 kasus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Satres-Narkoba-Polres-OKU-Timur-Polda-Sumsel-selama-Oktober-2023-menyelesaikan-6-kasus.jpg)