Pilpres 2024

Reaksi Keras Pihak Istana, Setelah Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Anwar di Laporkan ke KPK 'Hati-hati'

Laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Editor: Slamet Teguh
YouTube PDI Perjuangan
Reaksi Keras Pihak Istana, Setelah Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Anwar di Laporkan ke KPK 'Hati-hati' 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dilaporkannya keluarga Presiden Jokowi ke KPK atas dugaan KKN.

Membuat istana kini memberikan keterangan resminya.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro.

Juri merespons dilaporkannya Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Menurut Juri, laporan tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh sekadar berdasarkan asumsi.

"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum:siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," ujar Juri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah Presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," lanjutnya.

Baca juga: Sosok Erick S Paat Laporkan Jokowi, Gibran, Kaesang dan Anwar Usman ke KPK, Jabat Kordinator TPDI

Baca juga: Penjelasan Resmi KPK Soal Adanya Laporan Dugaan KKN Jokowi, Gibran, Kaesang, Hingga Anwar Usman

Sebelumnya diketahui, keluarga dilaporkan ke KPK oleh tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).

"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," ujar Koordinator TPDI, Erick S Paat dikutip dari YouTube Kompas.com.

Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme."

"Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.

Setelah itu, Erick juga melandasi laporannya lantaran Jokowi hingga Kaesang diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved