Pilpres 2024

Jokowi, Gibran Rakabuming, Anwar Usman, Hingga Kaesang Kini Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan KKN

Hal itu dilakukan oleh tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).

|
Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Jokowi, Gibran Rakabuming, Anwar Usman, Hingga Kaesang Kini Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan KKN 

Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.

Mejelis hakim menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Hakim menilai frasa yang digunakan oleh pemohon dinilai tidak rinci dan jelas.

Frasa tersebut ialah 'tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana berat lainnya.'

Hakim juga menilai perlu ada keputusan yang ingkrah atau keputusan yang tetap terkait tindak pidana yang dimaksud.

Maka jika gugatan dari pemohon dikabulkan maka akan melanggar asas praduga tak bersalah.

Selain itu, masih ada gugatan perkara lain terkait uji materi UU Pemilu ini.

Terkait perkara usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun, teregister dalam Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Nomor 107/PUU-XXI/20230.

Dalam sidang putusan MK ini telah menolak permohonan uji dua perkara terkait batas capres dan cawapres usia 21 dan 25 tahun.

Yakni perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023.

Selengkapnya, berikut lima perkara yang akan dibacakan MK hari ini yang dirangkum Tribunnews.com:

1. Perkara 102/PUU-XXI/2023

Dikutip dari Kompas.com, perkara ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.

Dalam perkara itu mereka mengajukan dua petitum.

Mereka meminta MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved