Polisi di Medan Pukuli Pak Ogah
15 Polisi Polda Sumut Aniaya dan Siksa 'Pak Ogah', Dimasukkan ke Dalam Truk Dinas Lalu Dipukuli
Hal tersebut tak lepas setelah mereka diduga menganiaya dan menyiska seorang pengatur lalu lintas liar 'Pak Ogah' yang diketahui bernama Ahmad Firdaus
Diminta Jerat Pidana
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Sumut menjerat pidana belasan personel diduga menyiksa pengatur lalu lintas jalanan atau 'Pak Ogah' hingga luka-luka.
Selain pidana, Kompolnas juga meminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberi sanksi kode etik profesi terhadap seluruh personel yang terlibat
Kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, sanksi ini harus diberikan apabila terbukti mereka menyiksa agar membuat terduga Polisi-polisi arogan ini jera.
"Jika benar para pelakunya adalah polisi, maka tindakan yang dilakukan merupakan bentuk penyiksaan, sehingga harus diproses pidana dan kode etik, serta dijatuhi hukuman yang tegas agar ada efek jera," kata Poengky Indarti, Senin (23/10/2023).
Kompolnas juga mendesak pemeriksaan dilakukan secara transparan serta melalui proses scientific crime investigation.
Kemudian, Polda Sumut diminta melengkapi personelnya dengan kamera badan sebagai bentuk pemantauan.
"Kami juga mendorong hasilnya dapat diumumkan secara transparan kepada keluarga korban dan publik," ujarnya.
(Tribun-Medan.com)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.