Berita OKU Timur

Pemilu 2024, Bupati OKU Timur Lanosin Tegaskan ASN Harus Netral, Ingatkan Sanksi Jika Melanggar

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT mengingatkan kepada jajaran ASN di lingkungan Pemkab OKU Timur untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024

TRIBUNSUMSEL.COM/Choirul Rohman
Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT mengingatkan kepada jajaran ASN di lingkungan Pemkab OKU Timur untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT mengingatkan kepada jajaran ASN di lingkungan Pemkab OKU Timur untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Dikatakan Lanosin, meskipun hak memilih ASN tidak dihilangkan namun ASN harus menjaga netralitasnya.

"Saya peringatkan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab OKU Timur untuk menjaga netralitas pada Pemilu mendatang," katanya ketika diwawancarai awak media di Kantor Bupati OKU Timur, Rabu (18/10/2023).

Lanjut kata dia, soal ASN ini sudah jelas tertuang dalam aturan, bahwa tidak boleh ikut dalam politik praktis.

Namun sesuai aturan pula bahwa ASN masih punya hak pilih, yang bisa digunakan pada pemilu 2024.

"Meski hak pilih tidak dicabut seperti TNI - Polri, tapi ASN tetap harus netral," ujar Bupati yang akrab disapa Enos ini.

Baca juga: Curhat Pengacara Alamsyah Hanafiah, 4 Kali Rumah Kemalingan Belum Ada Pelaku Ditangkap

Lanjut Enos menjelaskan, bahwa Netralitas yang dimaksud yakni ASN tidak boleh ikut naik panggung kampanye, kemudian tidak boleh secara terang-terangan mengkampanyekan caleg tertentu, maupun capres.

"Mungkin nanti akan keluar peraturan baru, sehingga ASN harus mengikuti peraturan tersebut," jelasnya.

Jika nanti ada ASN yang  kedapatan melanggar peraturan, Enos memastikan akan menerapkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku itu sendiri.

Termasuk juga nanti jika ada mekanisme kampaye di media sosial, ia menegaskan agar ASN tidak terlibat kampanye di media sosial karena itu ada aturan.

"Memang sekarang peraturan belum ada yang baru, artinya ASN tetap mengacu pada peraturan lama yang sudah ada," ungkapnya.

Menurut Bupati, saat ini masih warning saja, sebab saat ini belum ditetapkan daftar caleg tetap (DCT).

"Ketika nanti sudah ada DCT, dan juga ada peraturan baru, tentu saya sendiri akan menyampaikan kepada ASN yang ada di lingkungan Pemkab OKU Timur," bebernya.

Ia juga menyampaikan, bahwa ASN tidak dicabut hak pilihnya jadi ada batas-batasan dan ia berharap untuk mematuhi aturan yang berlaku.

"Jika ada pelanggaran ASN akan mendapatkan sanksi yang berlaku sesuai dengan peraturan yang ada," pungkasnya. 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved