Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Nasib Keluarga Dini Sera Afrianti, Sudah Jadi Korban Pembunuhan, Malah Akan Dilaporkan GRT ke Polisi

Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat mengaku berencana melaporkan keluarga Dini Sera dan kuasa hukummnya

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Nasib Keluarga Dini Sera Afrianti, Sudah Jadi Korban Pembunuhan, Malah Akan Dilaporkan GRT ke Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga, itu mungkin perumpamaan yang pas bagi keluarga Dini Sera Afrianti.

Bagaimana tidak, setelah jadi korban penganiayaan hingga Dini tewas oleh anak anggota DPR RI bernama Gregorius Ronald Tannur atau GRT.

Kini, keluarga Dini malah terancam dilaporkan oleh polisi oleh Kuasa Hukum GRT.

Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat mengaku berencana melaporkan keluarga Dini Sera dan kuasa hukummnya atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diketahui Ronald Tannur melakukan penganiayaan kepada Dini Sera hingga mengakibatkan kekasihnya itu meninggal dunia.

Penganiayaan itu terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Surabaya, awal Oktober 2023 lalu.

Ronald Tannur sudah ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Namun kasus penganiayaan ini memasuki babak baru.

Pasalnya kuasa hukum tersangka berencana melaporkan keluarga dan pengacara korban.

Dijelaskan Lisa Rahmat, rencana pelaporan itu muncul setelah keluarga dan pengacara korban membuat pernyataan lewat video pada Rabu (11/10/2023).

Dalam video tersebut keluarga Dini Sera dan pengacaranya bernama Dimas Yemahura mengatakan keluarga tersangka menyuruh orang memberikan sejumlah uang.

Video itu juga sempat viral di media sosial.

"Kami laporkan Dimas dengan keluarga korban, karena waktu itu kerabat korban juga bicara dan juga Dimas, ada videonya," ucap Lisa dikutip dari Kompas.com.

Lisa menyebut, ucapan keluarga korban dan Dimas merupakan fitnah terhadap keluarga tersangka.

Lebih lanjut Lisa mengaku akan melaporkan mereka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lisa mengatakan sempat bertemu dengan Dimas di kamar jenazah RSUD dr. Soetomo Surabaya.

Saat itu Lisa menyampaikan keluarga tersangka berencana datang ke rumah korban di Sukabumi.

Sampai saat ini, dikatakan Lisa, keluarga tersangka belum datang ke rumah korban.

"Kami keluarga belum ke sana, masih mau minta waktu. Enggak mungkin kami nyuruh orang,"

"Kok sudah digoreng yang tidak-tidak, dikatakan (mau menyuap keluarga korban) ini fitnah," kata Lisa.

Sebelumnya dalam video tersebut, Dimas mengatakan ada pihak yang diminta keluarga tersangka datang ke rumah korban.

Utusan tersebut bernama Fauzi yang mengaku dari Partai PKS.

Fauzi menjelaskan bahwa dirinya diminta ayahanda Ronald Tannur, Edward Tannur untuk memberikan santunan kepada keluarga Dini Sera.

Keluarga mengatakan, Fauzi ingin aksinya datang ke rumah korban memberikan santunan jangan diketahui kuasa hukum mereka.

Dimas menegaskan keluarga korban menolak seluruh tawaran uang yang diberikan keluarga pelaku.

Menurutnya, hal itu bisa mencederai proses hukum yang berlaku.

"Jika ingin memberikan santunan berikanlah tanpa adanya embel-embel perdamaian atau pencabutan perkara,"

"Sebagai orang yang bermartabat seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan tidak melakukan tindak-tindak di luar proses hukum, menyuruh orang datang ke sini dan meminta rekening keluarga korban, jangan sampai kuasa hukum tahu, dan itu mencederai proses hukum yang berlaku," kata Dimas dikutip dari Instagram kerabat Dini Sera @fikaaa.rs sembari merangkul anak korban.

Baca juga: Sosok Dimas Yemahura, Jamin Pendidikan Anak Dini, Wanita yang Tewas Dianiaya GRT Anak Anggota DPR RI

Baca juga: Kondisi GRT Usai Ditahan Aniaya Pacar Hingga Tewas, Anak Anggota DPR RI Lunglai Saat Rekontruksi

Sosok Dimas Yemahura

Inilah sosok kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura yang menjamin pendidikan anak Dini.

Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah dianiaya secara sadis oleh kekasihnya, Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur.

Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dini Sera tewas meninggalkan satu anak berusia 12 tahun dan diurus oleh sang nenek atau ibu Dini.

Kini nasib anak Dini yang berinisial D akan dijamin oleh kuasa hukum Dini.

Lantas siapakah sosok kuasa hukum Dini ini?

Kuasa hukum Dini Sera ini bernama Dimas Yemahura Alfarauq.

Dimas merupakan seorang pengacara yang saat ini menangani kasus kematian Dini Sera yang dianiaya oleh anak anggota DPR RI.

Kini Dimas bakal menjamin pendidikan anak Dini Sera.

Dikatakan Dimas, setiap bulan tim kuasa hukum bakal berusaha agar D bisa melanjutkan pendidikannya.

"Untuk adik D, setiap bulannya maka tim kuasa hukum akan memberikan upaya untuk melanjutkan pendidikannya," ucapnya. Dilansir TribunJakarta.com, Kamis (12/10/2023) dikutip dari Instagram kerabat Dini Sera @fikaaa.rs sembari merangkul anak korban.

Menurut Dimas, tim kuasa hukum siap menjamin D akan tetap bersekolah.

"Jadi tim kuasa hukum siap untuk menjamin adek Desta untuk tetap bisa sekolah, kami akan berusaha," terangnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Dini Sera, Dimas Yemahura menyebut ada pihak yang berusaha untuk mengintimidasi dan mengintervensi tindakan hukum terhadap Ronald Tannur.

Di dampingi keluarga Dini Sera, Dimas mengatakan ada pihak 'utusan' ayah Ronald Tannur, Edward Tannur yang datang ke rumah korban.

Utusan tersebut bernama Fauzi yang mengaku dari Partai PKS.

Fauzi menjelaskan bahwa dirinya diminta Edward Tannur untuk memberikan santunan kepada keluarga Dini Sera.

Keluarga mengatakan, Fauzi ingin aksinya datang ke rumah korban memberikan santunan jangan diketahui kuasa hukum mereka.

Dimas menegaskan keluarga korban menolak seluruh tawaran uang yang diberikan keluarga pelaku.

Menurutnya, hal itu bisa mencederai proses hukum yang berlaku.

"Jika ingin memberikan santunan berikanlah tanpa adanya embel-embel perdamaian atau pencabutan perkara,"

"Sebagai orang yang bermartabat seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan tidak melakukan tindak-tindak di luar proses hukum, menyuruh orang datang ke sini dan meminta rekening keluarga korban, jangan sampai kuasa hukum tahu, dan itu mencederai proses hukum yang berlaku," kata Dimas dikutip dari Instagram kerabat Dini Sera @fikaaa.rs sembari merangkul anak korban.

Sebagaimana diketahui, Ronald merupakan anak anggota DPR RI yang bernama Edward Tannur.

Polisi telah menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam kasus hilangnya nyawa Dini.

Dini Sera tewas meninggalkan satu anak berusia 12 tahun dan diurus oleh sang nenek atau ibu Dini.

Kronologi Penganiayaan

Pihak kepolisian kemudian mengungkap kronologis kejadian.

"Adapun kronologis yang menjadi awal terkait dengan peristiwa yang terjadi dimana pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 WIB.

Telah dilaporkan ke Polsek atas nama saksi bahwa ada seorang wanita meninggal dunia di Apartemen Surabaya," jelas pihak kepolisian.

Sementara itu kepolisian menetapkan GRT sebagai tersangka usai menggelar rekontruksi di TKP.

Dari situlah terungkap jika GRT terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Dini sang kekasih sesuai dengan bukti dan kesaksian para saksi serta CCTV di lokasi kejadian.

"Dari informasi tersebut, Polsek bersama Satreskrim turun dan mendatangi TKP, dari hasil pemeriksaan di TKP dan dari para keterangan saksi di apartemen ditemukan peristiwa memang benar seorang wanita meninggal dunia dengan ditemukan beberapa hal kejanggalan yang tentunya hal ini ditindaklanjuti oleh Satreskrim untuk tim gabungan guna memberi keterangan saksi baik di Apartemen maupun di tempat hiburan di area parkir basement dan dirumah sakit, serta dilakukan analisis kepada CCTV ditempat tersebut.

"Dilakukan juga pra rekontruksi, dari hasil penyedikan kami menerima laporan dan kami meningkatkan ini untuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi saksi, pengumpulan barang bukti juga penyesuaian keterangan CCTV yang ada maka diperoleh kronologis dengan dugaan peristiwa sebagai berikut:

Pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB korban dan GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan sedang makan bersama, kemudian dihubungi rekan dari saksi untuk diundang ke tempat hiburan karaoke.

Pada pukul 21.32 WIB korban DSA dan saksi datang ke ruang 407 dan bergabung dengan 5 rekannya yang karaoke dengan meminum minuman keras jenis tequila".

Saat itu terungkap bahwa GRT terlibat cekcok dengan DSA hingga tega melakukan tindak kekerasan.

"Kemudian pada pukul 00.10 WIB korban dan saksi disaksikan oleh security pulang menuju lift dan saat itu terjadi cekcok atau pertengkaran.

Keterangan saksi GR bahwa dalam pertengkaran itu dirinya telah melakukan penendangan ke DSA hingga korban terjatuh sampai kepada posisi duduk.

"Dilakukan juga pra rekontruksi, dari hasil penyedikan kami menerima laporan dan kami meningkatkan ini untuk ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi saksi, pengumpulan barang bukti juga penyesuaian keterangan CCTV yang ada maka diperoleh kronologis dengan dugaan peristiwa sebagai berikut:

Pada hari selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB korban dan GR mereka berdua telah menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023 atau kurang lebih 5 bulan sedang makan bersama, kemudian dihubungi rekan dari saksi untuk diundang ke tempat hiburan karaoke.

Pada pukul 21.32 WIB korban DSA dan saksi datang ke ruang 407 dan bergabung dengan 5 rekannya yang karaoke dengan meminum minuman keras jenis tequila".

Saat itu terungkap bahwa GRT terlibat cekcok dengan DSA hingga tega melakukan tindak kekerasan.

"Kemudian pada pukul 00.10 WIB korban dan saksi disaksikan oleh security pulang menuju lift dan saat itu terjadi cekcok atau pertengkaran.

Keterangan saksi GR bahwa dalam pertengkaran itu dirinya telah melakukan penendangan ke DSA hingga korban terjatuh sampai kepada posisi duduk.

"Kemudian korban DSA duduk bersandar pada pintu sebelah kiri dari pintu mobil, saksi GR pada saat itu memasuki mobil dengan posisi driver/pengemudi dan melajukan mobilnya dari parkir belok ke kanan, sedangkan korban di kiri sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sekitar 5 meter," jelasnya.

terseret sekitar 5 meter," jelasnya.

Mengetahui DSA lemah, GR yang saat itu juga melihat sekuriti mendekat langsung membawa kekasihnya itu pulang ke Apartemen.

Saat itu GR sempat mencoba melakukan pertolongan pertama kepada DSA namun tak mendapat respon apapun.

"Setelah sekuriti lewat, saksi GR akhirnya turun dari mobil dan menaikkan korban DSA ke mobil pada bagian belakang dan dibawa ke apartemen sesuai dengan hasil CCTV dan pra rekontruksi

Pada 01.15 WIB saksi GR meninggalkan korban DSA yang mana kondisi korban saat itu sudah dalam keadaan lemah, dalam kondisi tersebut saksi GR mencoba memberikan nafas buatan dan sambil menekan nekan dada korban namun tidak ada respon".

GRT kemudian membawa DSA ke rumah sakit namun sayang saat itu nyawa Dini sudah tak dapat diselamatkan.

"Kemudian saksi membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan tindakan medis.

Pada pukul 02.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia sesuai dengan hasil CCTV dan pra rekontruksi

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved