Pengemudi Mabuk Seret Motor 5 KM

Viral Video Mobil Daihatsu Sigra di Bandung Tabrak dan Seret Motor Hingga 5 KM, Keluar Percikan Api

viralnya video mobil Daihatsu Sigra menabrak hingga menyeret sepeda motor kurang lebih hingga 5 km di Jalan Dr Djunjunan, Pasteur, Bandung.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
ig/@infobdgbaratcimahi
Viral Video Mobil Daihatsu Sigra di Bandung Tabrak dan Seret Motor Hingga 5 KM, Keluar Percikan Api 

Lebih lanjut lagi, Sony mengatakan, pengemudi yang memutuskan berkendara dalam keadaan mabuk artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang pengemudi tersebut terancam hukuman pasal berlapis.

"Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut," kata dia.

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)." tandasnya.

 

Baca berita lainnya di google news

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved